Home » Administrasi » Tata tertib Ujian Tengah semester

 
 

Tata tertib Ujian Tengah semester

 

Pimpinan Apikes BHJ

 

Surat Edaran Tentang Persyarata kualifikasi pendidikan dan surat tanda registrasi dalam rangka pengadaan calon aparatur sipil negara, Jabatan Fungsional Kesehatan tahun 2024

NOMOR: PT.01.03/F/570/2024 Dalam rangka pelaksanaan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pengawai Pemerintah...

 
RSUD Pondok Gede

RSUD Pondok Gede

 
RSUD Cileungsi

RSUD Cileungsi

 
RS Royal Taruma

RS Royal Taruma

 
RS Islam Bontang

RS Islam Bontang

 
 

Sebelum  belajar untuk UTS hari senin besok alangkah baiknya kita baca tata tertibnya dulu yukkkkk !!! Supaya semangat belajar dan semangat ujiannya … okehhhh ….

ini dia tata tertibnya,dibaca dan cermati ya ..

 

 

Tata tertib Ujian Tengah Semester t.a 2013/2014

Akademi Perekam Medis & Informasi Kesehatan

Bhumi Husada Jakarta

 

1.      Mahasiswa/i wajib membawa kartu UTS selama mengikuti ujian dan diperlihatkan kepada pengawas pada waktu masuk ruangan ujian.

2.      Mahasiswa/i tidak boleh memakai kaos oblong, sandal atau sepatu sandal atau sepatu selop. Dengan kriteria  pakaian  sebagai berikut :

a.      Hari Senin, Rabu, Jum’at : Menggunakan Seragam (Biru)

b.      Hari Selasa, Kamis, Sabtu : Menggunakan Kemeja Putih, Rok atau Celana panjang hitam (bukan Jeans)

3.      Mahasiswa/i harus menempati tempat duduk yang telah disediakan berdasarkan nama/nomor urut absen ujian yang telah ditetapkan.

4.      Peserta ujian yang datang terlambat setelah ujian dimulai dapat mengikuti ujian setelah mendapat izin dari penanggung jawab pelaksana UTS yang bertugas pada saat ujian.

5.      Buku-buku, catatan, tas-tas, disimpan ditempat yang sudah ditentukan. Mahasiswa/i hanya diperkenankan membawa alat-alat tulis : Pulpen, pensil, penghapus, tipp-ex, mistar ke tempat ujian, kecuali ada petunjuk lain dalam soal ujian.

6.      Selama mengikuti ujian Mahasiswa/i, diharapkan :

a.      Mematikan alat komunikasi (HP) / Tidak diperkenankan mengaktifkan alat komunikasi (HP).

b.      Tidak bekerjasama dengan siapapun.

c.       Tidak meninggalkan tempat duduk tanpa izin pengawas.

d.      Tidak ke luar ruang ujian selama ujian berlangsung.

e.      Tidak merokok, makan & minum.

f.        Tidak bekerja-sama dalam menjawab ujian (termasuk menyontek), membawa catatan kecil/buku di tempat ujian, bercakap-cakap dengan siapapun dan/atau melakukan perbuatan lain yang dapat mengganggu ketertiban dan ketenangan ruang ujian.

 

 

 

Jakarta, April 2014

Direktur

 

 

 

Drg Tite Kabul,Msc.PH

 

Comments are closed

Sorry, but you cannot leave a comment for this post.