Home » Administrasi » Pengumuman APIKES BHJ » PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG REKAM MEDIS

 
 

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG REKAM MEDIS

 

Pimpinan Apikes BHJ

 

Seminar NASIONAL DPD PORMIKI DKI & APIKES BHJ : Adaptasi & Kolaborasi PMIK Dalam Penerapan Rekam Medis Elektronik Terintegrasi Dengan Platform Satu Sehat

Seminar NASIONAL DPD PORMIKI DKI & APIKES BHJ : Adaptasi & Kolaborasi PMIK Dalam Penerapan Rekam Medis Elektronik Terintegrasi Dengan Platform Satu Sehat

Menghadirkan narasumber yang kompeten dengan materi yang sangat kalian butuhkan untuk menunjang kompetensi dan karier kalian sebagai PMIK ataupun kalian yang akan...

 
Pemberitahuan revisi profil lulusan RMIK/MIK

Pemberitahuan revisi profil lulusan RMIK/MIK

Menindaklanjuti surat sebelumnya dengan nomor 061/APTIRMIKI/SU/IX/2022 tentang Pemberitahuan berita acara kesepakatan profil lulusan RMIK/MIK, melalui surat ini...

 
Malang Eye Center

Malang Eye Center

 
Alia Hospital Jakarta

Alia Hospital Jakarta

 
Sentra Medika Hospital Int. Minahasa Utara

Sentra Medika Hospital Int. Minahasa Utara

 
 

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2022
TENTANG
REKAM MEDIS

a. bahwa perkembangan teknologi digital dalam masyarakat
mengakibatkan transformasi digitalisasi pelayanan
kesehatan sehingga rekam medis perlu diselenggarakan
secara elektronik dengan prinsip keamanan dan
kerahasiaan data dan informasi;
b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis
sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan
kesehatan, dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga
perlu diganti;

Comments are closed

Sorry, but you cannot leave a comment for this post.