Home » Administrasi » Pengumuman APIKES BHJ » PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG REKAM MEDIS

 
 

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG REKAM MEDIS

 

AKREDITASI PROGRAM STUDI

AKREDITASI INSTITUSI

Pimpinan Apikes BHJ

 

PEDOMAN PENGELOLAAN PEMENUHAN KECUKUPAN SKP BAGI NAMED & NAKES

PEDOMAN PENGELOLAAN PEMENUHAN KECUKUPAN SKP BAGI NAMED & NAKES

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/ MENKES/1561/2024 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEMENUHAN KECUKUPAN SATUAN KREDIT PROFESI BAGI TENAGA...

 
Pendaftaran Beasiswa PT Altayasa Nakita Karya

Pendaftaran Beasiswa PT Altayasa Nakita Karya

PENGUMUMAN Pembukaan Pendaftaran Beasiswa PT Altayasa Nakita Karya Kamu mahasiswa aktif APIKES BHJ? Belum Bekerja tapi mau bantu orang tua bayar kuliah?...

 
Klinik Anhari

Klinik Anhari

 
Klinik Tazkiya

Klinik Tazkiya

 
RSKIA Annisa

RSKIA Annisa

 
 

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2022
TENTANG
REKAM MEDIS

a. bahwa perkembangan teknologi digital dalam masyarakat
mengakibatkan transformasi digitalisasi pelayanan
kesehatan sehingga rekam medis perlu diselenggarakan
secara elektronik dengan prinsip keamanan dan
kerahasiaan data dan informasi;
b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis
sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan
kesehatan, dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga
perlu diganti;

Comments are closed

Sorry, but you cannot leave a comment for this post.