Home » Seputar Apikes BHJ » Berita APIKES BHJ » PEDOMAN PENGELOLAAN PEMENUHAN KECUKUPAN SKP BAGI NAMED & NAKES

 
 

PEDOMAN PENGELOLAAN PEMENUHAN KECUKUPAN SKP BAGI NAMED & NAKES

 

AKREDITASI PROGRAM STUDI

AKREDITASI INSTITUSI

Pimpinan Apikes BHJ

 

PEDOMAN PENGELOLAAN PEMENUHAN KECUKUPAN SKP BAGI NAMED & NAKES

PEDOMAN PENGELOLAAN PEMENUHAN KECUKUPAN SKP BAGI NAMED & NAKES

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/ MENKES/1561/2024 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEMENUHAN KECUKUPAN SATUAN KREDIT PROFESI BAGI TENAGA...

 
Pendaftaran Beasiswa PT Altayasa Nakita Karya

Pendaftaran Beasiswa PT Altayasa Nakita Karya

PENGUMUMAN Pembukaan Pendaftaran Beasiswa PT Altayasa Nakita Karya Kamu mahasiswa aktif APIKES BHJ? Belum Bekerja tapi mau bantu orang tua bayar kuliah?...

 
Klinik Anhari

Klinik Anhari

 
Klinik Tazkiya

Klinik Tazkiya

 
RSKIA Annisa

RSKIA Annisa

 
 

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/ MENKES/1561/2024 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEMENUHAN KECUKUPAN SATUAN KREDIT PROFESI BAGI TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN

Sosialisasi KMK tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PEMENUHAN KECUKUPAN SKP BAGI NAMED & NAKES (LINK YOUTUBE)

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR HK.01.07/ MENKES/1561/2024

TENTANG

PEDOMAN PENGELOLAAN PEMENUHAN KECUKUPAN

SATUAN KREDIT PROFESI BAGI TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi merupakan
salah satu persyaratan dalam perpanjangan surat izin
praktik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan;

b.bahwa sesuai ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
pengelolaan kecukupan satuan kredit profesi tenagamedis dan tenaga kesehatan dilakukan oleh Menteri;

c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanKeputusan Menteri Kesehatan tentang PedomanPengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit ProfesiBagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6887);

2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik


Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6952);

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
    (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
    156);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PEDOMAN
PENGELOLAAN PEMENUHAN KECUKUPAN SATUAN KREDIT
PROFESI BAGI TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN.

KESATU : Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit
Profesi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang
selanjutnya disebut Pedoman Pemenuhan SKP, tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Pedoman Pemenuhan SKP sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi tenaga medis
dan tenaga kesehatan, konsil, kolegium, unit kerja yang
melaksanakan fungsi peningkatan mutu tenaga medis dan
tenaga kesehatan, serta lembaga penyelenggara kegiatan
pembelajaran yang terakreditasi dalam penyelenggaraan
pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi bagi tenaga
medis dan tenaga kesehatan.

KETIGA : Pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi bagi tenaga
medis dan tenaga kesehatan terdiri atas ranah pembelajaran,
pelayanan, dan pengabdian.

KEEMPAT : Dalam penyelenggaraan pemenuhan kecukupan satuan kredit
profesi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, kolegium
menetapkan standar pemenuhan kecukupan satuan kredit
profesi.

KELIMA : Dalam menetapkan standar pemenuhan kecukupan satuan
kredit profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEEMPAT, kolegium mengacu pada Pedoman Pemenuhan SKP
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.

KEENAM : Standar pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi yang


ditetapkan oleh kolegium sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KEEMPAT terdiri atas:

a. standar kelayakan pemberian satuan kredit profesi pada
materi kegiatan pembelajaran tertentu berdasarkan
kompetensi keprofesian;
b. jenis pelayanan keprofesian yang mendapatkan satuan
kredit profesi; dan
c. standar kelayakan pemberian satuan kredit profesi
berdasarkan kegiatan pengabdian.

KETUJUH : Verifikasi penentuan nilai satuan kredit profesi dilakukan oleh
Kementerian Kesehatan dengan melibatkan kolegium.

KEDELAPAN : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, capaian
satuan kredit profesi yang telah diperoleh sebelum
ditetapkannya Keputusan Menteri ini tetap dapat diakui
dengan melakukan penginputan secara mandiri ke dalam
sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dengan sistem
informasi kesehatan nasional.

KESEMBILAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 September 2024

MENTERI KESEHATAN

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BUDI G. SADIKIN


LAMPIRAN

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN

NOMOR HK.01.07/ MENKES/1561/ 2024

TENTANG

PEDOMAN PENGELOLAAN PEMENUHAN
KECUKUPAN SATUAN KREDIT PROFESI
BAGI TENAGA MEDIS DAN TENAGA
KESEHATAN

PEDOMAN PENGELOLAAN PEMENUHAN KECUKUPAN

SATUAN KREDIT PROFESI BAGI TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pembangunan Kesehatan diarahkan untuk mencapai tujuan nasional
sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang – Undang Dasar
(UUD) 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum;
mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut menciptakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Salah
satu kunci keberhasilan dalam mencapai pembangunan kesehatan yang
optimal adalah tenaga kesehatan. Tenaga Kesehatan memiliki peranan
penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal
kepada masyarakat agar masyarakat mampu untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat sehingga akan
terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya yang merupakan
investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara
sosial dan ekonomi serta sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum.
Agar dapat memberikan pelayanan yang optimal, maka tenaga kesehatan
harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan jabatan untuk
menunjang kinerjanya.

Dalam Pasal 263 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan dinyatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam
menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tempat tenaga

  • 5 –

medis atau tenaga kesehatan menjalankan praktiknya dan berlaku selama
5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang dengan memenuhi persyaratan
melalui kecukupan pemenuhan satuan kredit profesi (SKP).

Metode penetapan SKPyang digunakan oleh setiap profesi kesehatan
perlu diseragamkan. Hal iniagar tidak ada perbedaan dalam
perhitungannya, meskipun dengan target capaian yang berbeda dari setiap
profesi sesuai dengan kebutuhan pengembangan profesinya masing-
masing. Besaran SKP ini dapat diperoleh selama 5 (lima) tahun yang salah
satu aspeknya dapat dipenuhi melalui ranah pembelajaran sepertipelatihan, seminar, workshop, simposium, dan lainnya yang dapatdiselenggarakan melalui penyelenggaraan pelatihan dan/atau kegiatan
peningkatan kompetensi lainnya yang terakreditasi, ranah pelayanan
dan/atau profesionalisme sesuai dengan profesinya masing-masing, serta
kegiatan-kegiatan sosial yang termasuk dalam ranah pengabdian
masyarakat.

KEMENTERIAN KESEHATAN
Pedoman pengelolaan pemenuhan kecukupan SKPberlaku bagisemua profesi kesehatan. Pedoman iniberprinsip pada penyederhanaanproses penetapan SKP yang berlaku untuk semua profesi agar lebih efektifdan efisien.

B.Tujuan Umum
Tersedianya panduan pengelolaan pemenuhan kecukupan SKP yangberlaku untuk semua jenis profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

C.Tujuan Khusus
1.Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan: sebagai panduan dalampemenuhan besaran SKP
2.Bagi lembaga penyelenggara kegiatan pembelajaran: sebagai acuan
dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran.
3.Bagi Kolegium Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan: sebagaiacuan meningkatkan dan menjaga kompetensi tenaga medis dan
tenaga kesehatan melalui :
a.Penetapan ranah pemenuhan SKP
b.Penetapan komposisi setiap ranah pemenuhan SKP
c.Penetapan nilai SKP
4.Bagi Konsil Kesehatan Indonesia: sebagai acuan dalam
penyelenggaraan pembinaan teknis keprofesian.
jdih.kemkes.go.id

  1. Bagi Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan: sebagai acuan
    dalam penetapan nilai SKP pada sertifikat pelatihan yang dikeluarkan
    oleh institusi penyelenggara pelatihan bidang kesehatan terakreditasi.
    D. Definisi Operasional
  2. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) adalah
    program pemeliharaan, penguatan, dan pemutakhiran kompetensi
    tenaga medis dan tenaga kesehatan berupa kegiatan pelatihan
    dan/atau peningkatan kompetensi non-pelatihan dan aktifitas
    pelayanan keprofesian untuk memelihara, menguatkan,
    mengembangkan pengetahuan, dan keterampilan, serta mengabdikan
    dirinya kepada masyarakat.
  3. Pembelajaran adalah pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan
    kompetensi untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan
    pemahaman.
  4. Pelayanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk
    pelayanan yang terdiri dari promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif,
    dan paliatif serta kegiatan profesionalisme keprofesian sebagai
    pendidik, supervisor, pelayanan langsung pasien dan/atau unit
    tertentu, manajerial pelayanan kesehatan, serta kegiatan keprofesian
    lainnya.
  5. Pengabdian adalah pelaksanaan pengamalan ilmu pengetahuan dan
    teknologi sesuai dengan keilmuan/profesi kesehatannya masing-
    masing kepada masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab yang
    luhur dalam usaha meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
  6. Pelatihan bidang kesehatan adalah proses pembelajaran dalam rangka
    meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan atau menunjang
    pengembangan karier bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan
    tugas dan fungsinya.
  7. Kegiatan peningkatan kompetensi adalah kegiatan pembelajaran non-
    pelatihan untuk menjaga kompetensi tenaga medis dan/atau tenaga
    kesehatan yang bentuk kegiatannya berupa seminar/webinar,
    workshop, simposium, dan bentuk peningkatan kompetensi lainnya.
  8. Institusi Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi adalah lembaga yang
    berbadan hukum dan mempunyai tugas, fungsi serta wewenang
    menyelenggarakan pelatihan bidang kesehatan dan sudah ditetapkan
    oleh Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan sebagai institusi
    terakreditasi.
  9. Sertifikat pelatihan terakreditasi digital (E-Sertifikat) adalah sertifikat
    dalam bentuk digital yang diberikan kepada peserta yang telah
    mengikuti dan dinyatakan lulus dalam mengikuti kegiatan
    pembelajaran bidang kesehatan oleh institusi terakreditasi.
  10. Perhimpunan/organisasi adalah wadah untuk berhimpun tenaga
    medis atau tenaga kesehatan yang seprofesi.
  11. Konsil adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen
    dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis
    keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan serta memberikan
    perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
  12. Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan
    yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan
    tugas dan fungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan
    Konsil.
  13. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti
    tertulis yang diberikan oleh Konsil masing-masing tenaga medis atau
    tenaga kesehatan kepada tenaga medis atau tenaga kesehatan yang
    telah teregistrasi.
  14. Satuan Kredit Profesi (SKP) adalah satuan nilai/angka capaian dalam
    kegiatan pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian.
  15. Surat keterangan kecukupan SKP adalah Surat keterangan
    kecukupan SKP dari Kementerian Kesehatan yang menyatakan telah
    memenuhi kecukupan dalam kegiatan pembelajaran, pelayanan, dan
    pengabdian yang digunakan untuk perpanjangan perizinan atau Surat
    Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
  16. Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
    bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan
    keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran
    gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya
    kesehatan.
  17. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
    bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan
    keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu
    memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
  18. Kondisi umum adalah kondisi dimana tenaga medis dan/atau tenaga
    kesehatan dapat mengumpulkan SKP tanpa kendala khusus
    berkaitan dengan wilayah domisili dan/atau keadaan lainnya yang
    ditetapkan oleh Menteri.
  19. Kondisi khusus adalah kondisi dimana tenaga medis dan/atau tenaga
    kesehatan memiliki kendala dalam pengumpulan SKP disebabkan
    kendala khusus tertentu berkaitan dengan wilayah domisili dan/atau
    keadaan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
  20. Verifikasi adalah proses pemeriksaan terhadap dokumen resmi yang
    diusulkan baik untuk kegiatan ber-SKP ranah pembelajaran, ranah
    pelayanan, dan pengabdian.
  21. Verifikator adalah tim yang terdiri dari Kementerian Kesehatan dan
    Kolegium yang bertugas untuk proses verifikasi.
  22. Validasi adalah pengesahan keabsahan dokumen yang diusulkan.
  23. E-Learning adalah sistem pembelajaran elektronik yang
    memanfaatkan teknologi informasi untuk membuat hingga
    mendistribusikan materi pembelajaran ke pesertanya
    yang memberikan kemudahan akses, fleksibilitas waktu, dan
    memungkinkan peserta untuk belajar secara mandiri.
  24. Telemedisin adalah pemberian dan fasilitasi layanan klinis melalui
    telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital
    BAB II

PEMENUHAN SATUAN KREDIT PROFESI

A. Konsep Pemenuhan Satuan Kredit Profesi

Dalam pemenuhan satuan kredit profesi, tenaga medis dan tenaga
kesehatan berkewajiban untuk mengikuti Program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (P2KB), yang meliputi ranah pembelajaran,
pelayanan, dan pengabdian. Tujuan pemenuhan satuan kredit profesi
adalah untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan profesional
tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai standar kompetensi masing-
masing profesi kesehatan.

Bukti pemenuhan SKP tercatat dalam Sistem Informasi Sumber Daya
Manusia Kesehatan (SI-SDMK) terintegrasi milik Kementerian Kesehatan.
Besaran SKP ini diperoleh dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sesuai
dengan periode praktik (SIP) dalam rangka menjamin penjagaan
kompetensi untuk dapat melanjutkan perpanjangan proses perizinan 5
(lima) tahun berikutnya. Jika tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan
tidak melakukan pemenuhan SKP dalam periode praktik (SIP) atau tidak
berpraktik selama 5 (lima) tahun atau lebih, maka pemenuhan SKP
digantikan dengan kewajiban mengikuti ujian kompetensi.

A diagram of a company
Description automatically generated
Gambar 1 Konsep Pemenuhan SKP

B. Ranah Pemenuhan Satuan Kredit Profesi

Pemenuhan SKP didapatkan melalui 3 (tiga) ranah yang terdiri atas
ranah pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian. Besaran SKP yang
diberikan ditentukan dengan standar umum Kementerian Kesehatan
dengan pertimbangan masing-masing Kolegium profesi.

Ketentuan ranah pemenuhan SKP untuk kondisi umum adalah


sebagai berikut:

a. Ranah pembelajaran dengan komposisi minimum yang wajib dipenuhi
adalah 45 (empat puluh lima) persen dari total SKP profesi dalam
periode 5 (lima) tahun.
b. Ranah pelayanan dengan komposisi minimum yang wajib dipenuhi
adalah 35 (tiga puluh lima) persen dari total SKP profesi dalam periode
5 (lima) tahun.
c. Ranah pengabdian dengan komposisi minimum yang wajib dipenuhi
adalah 5 (lima) persen dari total SKP profesi dalam periode 5 (lima)
tahun.
d. Sisa persentase dapat dikumpulkan dari ranah manapun.
e. Kewajiban memenuhi SKP tahunan minimal 20 (dua puluh) persen
dari persentase minimum ranah pembelajaran.
f. Target SKP tiap profesi wajib dicapai dalam periode 5 (lima) tahun.

Pemenuhan SKP kondisi khusus adalah sebagai berikut:

a. Ranah pembelajaran dengan komposisi minimum yang wajib dipenuhi
adalah 25 (dua puluh lima) persen dari total SKP profesi dalam periode
5 (lima) tahun.
b. Ranah pelayanan dengan komposisi minimum yang wajib dipenuhi
adalah 55 (lima puluh lima) persen dari total SKP profesi dalam
periode 5 tahun.
c. Ranah pengabdian dengan komposisi minimum yang wajib dipenuhi
adalah 5 (lima) persen dari total SKP profesi dalam periode 5 (lima)
tahun.
d. Sisa persentase dapat dikumpulkan dari ranah manapun.
e. Kewajiban memenuhi SKP tahunan minimal 20 (dua puluh) persen
dari persentase minimum ranah pembelajaran.
f. Target SKP tiap profesi wajib dicapai dalam periode 5 (lima) tahun.

A diagram of a workshop
Description automatically generated
Gambar 2 Komposisi/Proporsi SKP

  1. Ranah Pembelajaran

Besaran SKP pada ranah pembelajaran dibedakan berdasarkan
jenis, cakupan, dan durasi pembelajaran, serta peran tenaga medis
dan tenaga kesehatan pada kegiatan pembelajaran tersebut. Jenis-
jenis kegiatan pembelajaran bernilai SKP terdiri dari kegiatan
peningkatan kompetensi (seminar/webinar, konferensi/ simposium,
workshop, dan lainnya) dan pelatihan.

Berdasarkan peran, nilai SKP pada ranah pembelajaran berbeda
antara peserta dan pemberi pembelajaran. Bukti kepesertaan pada
kegiatan pembelajaran dibuktikan dengan sertifikat yang didapatkan
melalui sistem pembelajaran milik Kementerian Kesehatan. Selain
sebagai peserta, SKP juga dapat diberikan kepada tenaga medis dan
tenaga Kesehatan yang berperan sebagai moderator kegiatan
pembelajaran atau memberikan pembelajaran baik sebagai
narasumber, fasilitator, dan instruktur yang memiliki kepakaran atau
profesi yang linier dengan isi materi yang dibawakan.

Sertifikat kegiatan ranah pembelajaran diperoleh apabila tenaga
medis dan tenaga kesehatan telah menyelesaikan keseluruhan
program pembelajaran. Sertifikat merupakan dokumen pembuktian
keikutsertaan pada program pembelajaran yang digunakan sebagai
dasar dalam akumulasi pencapaian SKP. Pencapaian SKP
diakumulasikan pada periode 5 (lima) tahun sesuai dengan periode


praktik (SIP).

Pemenuhan SKP pada ranah ini dilakukan melalui Sistem
Pembelajaran milik Kementerian Kesehatan yaitu Plataran Sehat.
Plataran Sehat berprinsip one gate system yang digunakan sebagai
pintu masuk dan keluar untuk seluruh proses penyelenggaraan
pembelajaran mulai dari registrasi, pembelajaran, serta evaluasi
pembelajaran bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Sertifikat yang diterbitkan melalui Plataran Sehat
mencantumkan jumlah SKP yang diperoleh oleh peserta dengan
besaran sesuai ketentuan. Data SKP yang diperoleh melalui Plataran
Sehat terhubung dengan sistem pengelolaan SKP milik Kementerian
Kesehatan yaitu SKP Platform yang akan terhubung dengan Satu
Sehat SDMK untuk pengurusan perizinan.

a. Kegiatan Peningkatan Kompetensi

Cakupan kegiatan Peningkatan Kompetensi dibedakan
menjadi lingkup lokal, nasional, dan internasional. Cakupan
kegiatan lokal merupakan kegiatan yang dilakukan dalam
cakupan target peserta pada wilayah atau instansi tertentu dan
narasumber dapat berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri.
Cakupan kegiatan secara nasional dan internasional merupakan
kegiatan yang memiliki prinsip yang sama, namun dengan
kriteria yang berbeda. Dikatakan berbeda karena skala
penyelenggaraannya memiliki batas yang berbeda. Untuk
kegiatan nasional diselenggarakan dalam lingkup nasional dan
diselenggarakan oleh pihak nasional yang resmi, sedangkan
kegiatan yang bersifat internasional memiliki skala yang lebih
luas dibandingkan dengan kegiatan yang bersifat nasional.
Kegiatan peningkatan kompetensi bersifat internasional dapat
mencakup peserta ataupun narasumber dari berbagai negara
yang ditunjuk untuk menghadiri kegiatan tersebut, sehingga
lingkup audiensinya lebih besar dibandingkan kegiatan yang
bersifat nasional. Berikut perbedaan lingkup lokal, nasional, dan
internasional:


Tabel 1 Kriteria lingkup skala lokal, nasional, dan internasional

Lingkup Lokal

Lingkup Nasional

Lingkup
Internasional

  1. Kegiatan yang
    dilakukan di
    dalam negeri,
    dalam lingkup
    lokal atau internal
    instansi.
  2. Target peserta
    adalah tenaga
    medis/ tenaga
    kesehatan di
    instansi tersebut.
  3. Narasumber
    berasal dari dalam
    negeri dan/atau
    luar negeri.
  4. Kegiatan yang
    dilakukan di
    dalam negeri.
  5. Target peserta
    adalah tenaga
    medis/ tenaga
    kesehatan
    dalam negeri.
  6. Narasumber
    berasal dari
    dalam negeri
    dan/atau luar
    negeri dengan
    jumlah Jam
    Efektif Pembe-
    lajaran (JEP)
    kurang dari
    50% (lima
    puluh) persen.
  7. Kegiatan yang
    dilakukan di
    dalam negeri
  8. Target peserta
    adalah tenaga
    medis/ tenaga
    kesehatan
    dalam negeri
    dan/atau luar
    negeri
  9. Persentase Jam
    Efektif Pembe-
    lajaran (JEP)
    50% (lima
    puluh) persen
    atau lebih
    dibawakan oleh
    narasumber
    luar negeri atau
    bekerja sama
    dengan Lem-
    baga/organisasi/institusi luar
    negeri terkait. *JEP = Jam Efektif Pembelajaran/Materi Inti = 60 menit

Dalam penentuan SKP kegiatan peningkatan kompetensi
tergantung dari jenis materi kegiatannya yang berpengaruh
terhadap jumlah SKP yang diberikan. Jenis materi tersebut
dikategorikan sebagai berikut:

1) Materi spesifik keprofesian

Materi spesifik keprofesian merupakan materi terkait
keilmuan spesifik profesi tertentu maupun berhubungan
dengan profesi lainnya yang berkaitan. Penilaian SKP
kegiatan materi spesifik keprofesian berdasarkan jumlah
jam efektif pembelajaran (JEP), cakupan kegiatan
(Lokal/Nasional/Internasional), dan jenis kegiatan
(seminar/simposium/konferensi/workshop).

Berikut standar penghitungan kegiatan pembelajaran
berdasarkan jenis kegiatannya :


a) SKP Kegiatan Seminar/Webinar

Seminar/Webinar merupakan pertemuan ilmiah untuk
meningkatkan kompetensi terkait pengetahuan bidang
keprofesian yang diberikan oleh pakar/praktisi
mengenai suatu permasalahan teraktual yang relevan
dengan bidang tugas atau kebutuhan pengembangan
keprofesian dalam bentuk kegiatan luring ataupun
daring dan dapat melingkupi lintas profesi kesehatan.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat diperoleh
pengetahuan dan/atau keterampilan baru yang dapat
menghasilkan ide baru untuk meningkatkan kinerja
bagi pengembangan keprofesian. Adapun besaran SKP
yang dapat diperoleh melalui kegiatan ini adalah
sebagai berikut:

Tabel 2 Jumlah SKP sebagai Peserta dan Moderator

pada Seminar/Webinar

Lingkup

Lokal/
Internal

Nasional

Internasional

Nilai SKP

1 JEP = 0,5
SKP.

1 JEP = 1
SKP

1 JEP = 2
SKP

Maksimal
SKP

2 SKP/
kegiatan

5 SKP/hari

10 SKP/hari

*JEP = Jam Efektif Pembelajaran/Materi Inti = 60 menit

Tabel 3 Jumlah SKP sebagai Narasumber pada
Seminar/Webinar

Lingkup

Lokal/
Internal

Nasional

Internasional

Nilai SKP

1 JEP = 1 SKP

1 JEP = 2
SKP

1 JEP = 4
SKP

Maksimal
SKP

*JEP = Jam Efektif Pembelajaran/Materi Inti = 60 menit

Narasumber dan moderator dapat juga memperoleh
SKP sebagai peserta jika dari jenis profesinya sama
dengan target peserta kegiatan (inline).


b) SKP Kegiatan Konferensi/Simposium

Konferensi atau Simposium merupakan forum ilmiah
dengan tujuan mengumpulkan para ahli dan praktisi
untuk berbagi pengetahuan, wawasan, dan
pengalaman mereka tentang topik tertentu yang sama
dan biasanya merupakan satu profesi keilmuan.
Secara umum, simposium diadakan dengan tujuan
mengumpulkan pendapat, ide, konsep, ataupun
gagasan, dan memberikan kesempatan kepada peserta
simposium untuk menganalisis apa yang disampaikan.
Di dalamnya disampaikan tentang kajian-kajian ilmiah
tentang suatu topik (literature review), laporan
penelitian (research), laporan kasus (case report).
Presentasi disampaikan dalam berbagai bentuk
seminar utama (main lecture), mini seminar (short
lecture) dan poster ilmiah. Besaran SKP yang diperoleh
melalui kegiatan konferensi/simposium adalah sebagai
berikut:

Tabel 4 Jumlah SKP sebagai Peserta dan Moderator

pada Konferensi/Simposium

Lingkup

Nasional

Internasional

Nilai SKP

1 JEP = 1 SKP

1 JEP = 2 SKP

Maksimal SKP/
hari

8 SKP

16 SKP

*JEP = Jam Efektif Pembelajaran/Materi Inti = 60 menit

Tabel 5 Jumlah SKP sebagai Narasumber pada
Konferensi/Simposium

Lingkup

Nasional

Internasional

Nilai SKP

1 JEP = 2 SKP

1 JEP = 4 SKP

Maksimal SKP/hari

*JEP = Jam Efektif Pembelajaran/Materi Inti = 60 menit


Narasumber dan moderator dapat memperoleh SKP
sebagai peserta jika jenis profesinya sama dengan
target peserta kegiatan (inline).

c) SKP Kegiatan Workshop

Workshop merupakan forum ilmiah untuk
meningkatkan kompetensi terkait peningkatan kinerja
atau keterampilan profesinya yang diberikan oleh
pakar/praktisi. Fokus kegiatan ini untuk
meningkatkan keterampilan yang relevan dengan
bidang tugas atau kebutuhan pengembangan
keprofesian dengan cara melatih keterampilan atau
pemberian penugasan kepada peserta dengan petunjuk
praktis dalam bentuk standar prosedur. Hasil yang
diharapkan adalah pengetahuan dan/atau
keterampilan baru yang dapat menghasilkan ide baru
untuk meningkatkan kinerja dan pengembangan
keprofesian. Besaran SKP yang diperoleh melalui
kegiatan workshop adalah sebagaimana dalam tabel
berikut:

Tabel 6 Jumlah SKP sebagai Peserta pada Workshop
dengan Kegiatan Hands On/praktik secara luring

Lingkup

Lokal/Internal

Nasional

Internasional

Nilai SKP

1 JEP = 1 SKP

1 JEP = 1,5
SKP

1 JEP = 3
SKP

Maksimal
SKP

3 SKP/
kegiatan

10 SKP/hari

20 SKP/hari

*JEP = Jam Efektif Pembelajaran/Materi Inti = 60 menit

Tabel 7 Jumlah SKP sebagai Fasilitator/Pelatih pada
Workshop dengan Kegiatan Hands On/praktik secara luring

Lingkup

Lokal/
Internal

Nasional

Internasional

Nilai SKP

1 JEP = 2
SKP

1 JEP = 3
SKP

1 JEP = 6
SKP

Maksimal
SKP/hari

*JEP = Jam Efektif Pembelajaran/Materi Inti = 60 menit


d) SKP Pembelajaran Mandiri / Massive Open Online
Courses (MOOC)

Kegiatan pembelajaran mandiri/Massive Open Online
Courses (MOOC) merupakan pembelajaran yang
dilakukan oleh tenaga medis dan/atau tenaga
kesehatan secara mandiri melalui Plataran Sehat
dengan metode e-learning. Tenaga medis dan/atau
tenaga kesehatan yang menjadi peserta pembelajaran
mandiri akan diberikan akses untuk mempelajari
bahan materi tertentu selama waktu yang telah
ditentukan oleh penyelenggara kegiatan dan
diwajibkan untuk menjawab post test untuk
mendapatkan SKP. Besaran SKP yang diperoleh
melalui kegiatan pembelajaran mandiri adalah
sebagaimana dalam tabel berikut :

Tabel 8

Jumlah SKP sebagai Peserta pada Pembelajaran Mandiri

Jumlah JEP

1-30 JEP

30 JEP

Nilai SKP

1 SKP

2 SKP

*JEP = Jam Efektif Pembelajaran/Materi Inti = 60 menit

2) Materi kesehatan umum

Materi kesehatan umum merupakan materi kesehatan yang
mendukung pelayanan keprofesian yang dapat diikuti oleh
banyak/ lintas profesi. Materi jenis ini dapat diberikan SKP
untuk peserta dan/atau moderator dengan rincian sebagai
berikut:

a) Materi untuk kegiatan teori seperti seminar/simposium
secara luring/daring diberikan maksimal 2 (dua) SKP;
b) Materi untuk kategori praktik dalam bentuk workshop
secara luring diberikan maksimal 3 (tiga) SKP;
c) Kegiatan workshop yang dilakukan secara daring masuk
ke dalam kategori seminar.

Adapun besaran SKP untuk narasumber/fasilitator sama
dengan aturan pemberian SKP narasumber/fasilitator
kegiatan peningkatan kompetensi dengan materi spesifik
keprofesian.

Contoh materi kegiatan ketegori ini antara lain :

a) Kebijakan Kesehatan;
b) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
c) Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI);
d) Standar Akreditasi Fasyankes.

3) Materi nonkesehatan

Materi nonkesehatan merupakan materi yang lingkup
materinya di luar kesehatan. Materi jenis ini tidak
mendapatkan SKP, namun tetap dapat diselenggarakan.
Contoh materi kegiatan kategori ini antara lain :

a) Tata Kelola keuangan;
b) Public Speaking;
c) Kepemimpinan/ Leadership secara umum.

b. Kegiatan Pelatihan

Pelatihan merupakan program peningkatan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap perilaku untuk memenuhi kompetensi
melalui proses pembelajaran secara intensif untuk memenuhi
kompetensi teknis bidang kesehatan. Penyelenggaraan pelatihan
kesehatan harus mengacu pada kurikulum terstandar nasional
yang disahkan oleh Kementerian Kesehatan. Penyelenggaraan
pelatihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan pedoman
yang ditetapkan oleh Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga
Kesehatan.

Pelatihan dapat dilaksanakan secara klasikal, e-
learning/digital, maupun blended (campuran). Pelatihan klasikal
dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses
pembelajaran tatap muka di dalam kelas, sedangkan e-learning
adalah bentuk pelatihan dengan mengoptimalkan penggunaan
teknologi informasi. E-learning dapat dilaksanakan secara
mandiri/individual atau melalui pendekatan fasilitasi, yaitu
dengan melibatkan tutor, kelompok belajar, rekan belajar
dan/atau lembaga terkait. Selain klasikal dan e-learning,
pelatihan juga dapat dilaksanakan dengan mengkombinasikan
kedua metode tersebut atau disebut pelatihan campuran

  • 19 –

(blended learning).Cakupan kegiatan pembelajaran pelatihan
dibedakan menjadi lingkup nasional dan internasional.

Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengikutipelatihan dapat memperoleh SKP dengan besaran sebagaimanadalam tabel berikut:

Tabel 9 Jumlah SKP sebagai Peserta
pada Pelatihan Bidang Kesehatan Lingkup Nasional

KEMENTERIAN KESEHATAN
Jumlah JPL Materi
Inti
Besaran Nilai SKP
Pelatihan
Teknis
Spesifik
Keprofesian
Pelatihan
Peningkatan
Kinerja
Organisasi
MOOC
(Pembelajaran
mandiri
melalui
Plataran
Sehat) dengan
materi teknis
spesifik
keprofesian1 – 20 JPL 5 2 2
21 – 40 JPL 10 5 4
41 – 60 JPL 15 8 –

60 JPL 25 11 –

*JPL = Jam Pembelajaran Pelatihan = 45 Menit

jdih.kemkes.go.id

Tabel 10 Jumlah SKP sebagai Peserta pada Pelatihan Bidang
Kesehatan Lingkup Internasional

Jumlah JPL
Materi Inti

Besaran Nilai SKP

Pelatihan
Teknis
Spesifik
Keprofesian

Pelatihan
Peningkatan
Kinerja
Organisasi

MOOC
(Pembelajaran
mandiri
melalui
Plataran Sehat)
dengan materi
teknis spesifik
keprofesian

1 – 20 JPL

7

3

3

21 – 40 JPL

15

7

6

41 – 60 JPL

22

12

60 JPL

38

17

*JPL = Jam Pembelajaran Pelatihan = 45 Menit

Tabel 11 Jumlah SKP sebagai Narasumber/Fasilitator/Instruktur

Jumlah Jam

Besaran Nilai SKP

Nasional

Internasional

1 – 4 JPL

4

8

5 – 8 JPL

5

10

9 – 12 JPL

6

12

12 JPL

10

20

*JPL = Jam Pembelajaran Pelatihan = 45 Menit

  1. Ranah Pelayanan

Ranah pelayanan mencakup kegiatan yang berkaitan dengan
pengembangan keterampilan, kompetensi, atau kepemimpinan dalam
konteks profesional tenaga medis dan tenaga kesehatan. SKP ranah
pelayanan mencakup kegiatan praktik/pelayanan yang langsung
berhubungan dengan keahlian atau profesinya kepada pasien dan
masyarakat serta kegiatan lain yang mendukung pengembangan
keprofesian.

Kegiatan pelayanan bernilai SKP ditentukan secara umum untuk
semua profesi. Kegiatan pelayanan bernilai SKP terdiri dari:

a. Pemeriksaan/diagnosis;
b. Pemeriksaan laboratorium/penunjang lainnya;


c. Melakukan tindakan intervensi keprofesian tertentu;
d. Pelayanan Administratif Keprofesian;
e. Pemberian pelayanan keprofesian tertentu;
f. Melakukan penapisan/pemeriksaan kesehatan/pemeriksaan
penunjang lainnya;
g. Membuat ekspertise di bidang keprofesiannya;
h. Diskusi Kasus atau Jurnal;
i. Pembuatan Visum et repertum/Surat keterangan untuk
kepentingan hukum/medikolegal;
j. Kegiatan yang berhubungan dengan medikolegal/keterangan
ahli/saksi ahli/beracara;
k. Pengamatan epidemiologi (surveilans);
l. Penanggulangan KLB/Wabah/Bencana;
m. Laporan kasus baik ilmiah maupun keprofesian, artikel atau sari
Pustaka, presentasi (oral/poster) , dan mini lecture;
n. Mengikuti diskusi kasus internal;
o. Pendidikan lanjut sejalur/keprofesian dengan gelar;
p. Pendidikan lanjut tidak sejalur dengan gelar;
q. Pendidikan lanjut tanpa gelar;
r. Penelitian;
s. Publikasi;
t. Kegiatan manajerial pelayanan kesehatan: Direktur RS, kepala
puskesmas, kepala kesatuan kesehatan, manajer pelayanan
kesehatan, manajemen program pelayanan kesehatan;
u. Kegiatan lain berkaitan dengan keprofesian : antara lain berupa
pemantauan mutu, komite khusus suatu kegiatan, dan
penyusun/reviewer/penguji ujian kompetensi keprofesian.


Berikut tabel rincian nilai SKP pada ranah pelayanan:

Tabel 12 Nilai SKP pada Ranah Pelayanan

No.

Kegiatan

Nilai SKP

Target

Unit

Kriteria
Pengakuan

Dokumen Pembuktian

Max SKP/
5 tahun

  1. Pemeriksaan/Diagnosis

DO : Melakukan pemeriksaan diagnostik terhadap pasien yang terdiri dari pemeriksaan fisik atau
kejiwaan, pemeriksaan laboratorium sederhana (jika diperlukan), baik melalui pemeriksaan
langsung atau telemedisin.

1-25 pasien/bulan: 2 SKP

25 pasien/bulan: 3 SKP

  1. Pasien
  2. Spesimen

Kegiatan
Rutin

Rekam Medis Elektronik
(RME)/rekap kegiatan (6
bulan/ 1 tahun) tanda
tangan pimpinan –
lembar resmi fasilitas
kesesehatan/institusi

75 SKP

  1. Pemeriksaan
    laboratorium/

penunjang lainnya

DO : Melakukan pelayanan pemeriksaan Laboratorium/ penunjang lainnya terhadap unit
pasien/spesimen

  1. Tingkat Sederhana

1-20 jenis tindakan/bulan:

1 SKP

20 jenis tindakan/bulan :

2 SKP

  1. Pasien
  2. Spesimen

Melakukan
tindakan

Rekam Medis Elektronik
(RME)/rekap kegiatan (6
bulan/ 1 tahun) tanda
tangan pimpinan –
lembar resmi fasilitas
kesehatan/institusi

40 SKP

  1. Tingkat Menengah

1-15 jenis tindakan/bulan:

2 SKP

15 jenis tindakan/bulan :

3 SKP

30 SKP

  1. Tingkat Lanjut

1-5 jenis tindakan/bulan: 3 SKP

5 jenis tindakan/bulan : 4 SKP

30 SKP

  • 23 –

3.Melakukan tindakan
intervensi keprofesi-an
tertentu
DO : Melakukan tindakan intervensi untuk mencapai hasil yang diharapkan terhadap target unit
sesuai dengan bidang keprofesian

  1. Tingkat sederhana/
    Teknologi
    Sederhana
    Per tindakan: 0,5 SKP
    1.Pasien
    2.Alat kesehatan3.Tindakan
    Melakukan
    tindakan
    Rekam Medis Elektronik
    (RME)/rekap kegiatan (6
    bulan, 1 tahun) tanda
    tangan pimpinan –
    lembar resmi fasilitas
    kesehatan/institusi
    100 SKP 2. Tingkat menengah/
    Teknologi MenengahPer tindakan: 1 SKP
  2. Tingkat lanjut /
    Teknologi Tinggi Per tindakan: 1,5 SKP
    4.Pelayanan
    Administratif
    Keprofesian
    DO : Melakukan pelayanan keprofesian yang bersifat administratif
    <20 jenis tindakan/bulan:
    1 SKP

20 jenis tindakan/bulan:
2 SKP
Jenis tindakan
administratif Melakukan
tindakan
Rekam Medis Elektronik
(RME)/ rekap kegiatan (6
bulan, 1 tahun) tanda
tangan pimpinan –
lembar resmi fasilitas
kesehatan/institusi
30 SKP
5.Pemberianpelayanan
keprofesian tertentu
DO : Melakukan Assessment, planning, implementasi , dan evaluasi terhadap target unit sesuai
keprofesian

  1. Asuhan <10 kegiatan/bulan : 1 SKP
    10 kegiatan/bulan : 2 SKP Pasien
    Melakukan
    tindakan
    Rekam Medis Elektronik
    (RME)/rekap kegiatan (6
    bulan, 1 tahun) tanda
    tangan pimpinan –
    lembar resmi fasilitas
    kesehatan/institusi
    30 SKP
  2. Non Asuhan <10 kegiatan/bulan : 1 SKP
    10 kegiatan/bulan : 2 SKP
    1.Alat
    Kesehatan2.Lingkungan
    3.Lainnya
    (sesuai
    kebutuhan

KEMENTERIAN KESEHATAN
jdih.kemkes.go.id

masing-
masing
kolegium)

  1. Melakukan penapisan/
    Pemeriksaan
    Kesehatan (MCU)/
    pemeriksaan
    penunjang lainnya
    yang mendukung
    (ditentukan oleh
    masing-masing
    kolegium berdasarkan
    keprofesiannya)

DO : Melakukan pemeriksaan/screning kesehatan atau pemeriksaan penunjang lain yang mendukung
pemeriksaan/screning kesehatan berdasarkan keprofesiannya

1 SKP/50 orang

  1. Pasien
  2. Spesimen
  3. Masyarakat

Melakukan
tindakan

Rekam Medis Elektronik
(RME)/rekap kegiatan
tanda tangan pimpinan –
lembar resmi fasilitas
kesehatan/institusi

15 SKP

  1. Membuat Ekspertise di
    bidang keprofesiannya

DO : Membuat catatan keahlian/keprofesian terkait hasil pemeriksaan tertentu.

  1. Sederhana

1 SKP/5 kasus

Pasien

Membuat
catatan
hasil peme-
riksaan

Bukti catatan/kasus

  1. Menengah

1,5 SKP/5 kasus

  1. Lanjutan

2 SKP/5 kasus

  1. Pembuatan Visum et
    repertum/Surat
    keterangan untuk
    kepentingan
    hukum/medikolegal

DO : Membuat keterangan tertulis atau laporan berdasarkan hasil pemeriksaan tenaga medis/tenaga
kesehatan tertentu terhadap korban kekerasan

  1. Dalam

2 SKP/kali

3 SKP/kali

Membuat
keterangan

Bukti keterangan tertulis

atau surat permintaan

100 SKP

Pasien

tertulis

visum

  1. Luar

1 SKP/kali

2 SKP/kali

  1. Psikiatrikum dan/atau pasien
    hidup

2 SKP/kali

  1. Kegiatan yang
    berhubungan dengan
    medikolegal /keterang-
    an ahli/saksi ahli/
    beracara

5 SKP/kasus

Melakukan
kegiatan

Bukti kasus

50 SKP

  1. Pengamatan
    epidemiologi
    (surveilance)

DO: Pengamatan yang sistematik dan terus-menerus terhadap penyakit dan masalah kesehatan lainnya
melalui kegiatan pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, interpretasi, dan diseminasi
informasi

0.5 SKP/5 jenis kegiatan

Kegiatan rutin

Melakukan
kegiatan

Bukti kegiatan

Penanggulangan
Kejadian Luar Biasa
(KLB)/Wabah/Bencana

DO: Kegiatan kewaspadaan dini dan respon, deteksi dini, penyelidikan, penanggulangan

Kejadian Luar Biasa (KLB)/wabah/bencana

5 SKP/jenis kegiatan

Kegiatan

Melakukan
kegiatan

Surat tugas dan laporan
kegiatan

15 SKP

  1. Laporan kasus baik
    ilmiah maupun
    keprofesian, artikel
    atau sari pustaka,
    presentasi(oral/poster),

Penyaji atau/kasus artikel,
atau sari pustaka :

  1. Lokal 0,5 SKP
  2. Nasional 1,5 SKP
  3. Internasional 2 SKP

Artikel

Membuat
artikel/
presentasi
Poster/mini
lecture

Bukti artikel/presentasi
poster/mini
Lecture/sertifikat

5 SKP

  • 26 –

dan mini lecturePeserta 0.5 SKP/kasus, artikel,
atau sari pustaka
Menjadi
peserta
artikelBukti resume artikel yang
didengar/dipelajari
13.Mengikuti diskusi
kasus
internal
Penyaji atau pembimbing 1
SKP/kasus artikel, atau sari
pustakaJurnal
Membuat
presentasi
artikelBukti artikel/presentasi
poster/mini lecture
5 SKP
Peserta 0.5 SKP/kasus, jurnal
atau sari pustaka
Menjadi
pendengar
artikelBukti resume artikel yang
didengar/dipelajari
14.Pendidikan lanjut
sejalur/keprofesian
dengan gelar 25 SKP/pendidikan Mengikuti
pendidikan
Keterangan Studi/
Pendidikan 25 SKP
15.Pendidikan lanjut tidak
sejalur dengan gelar 15 SKP/pendidikan Mengikuti
pendidikan
Keterangan Studi/
Pendidikan 15 SKP
16.Pendidikan lanjut
tanpa gelar 2 SKP/bulan Mengikuti
pendidikan
Keterangan Studi/
Pendidikan –
17.Penelitian

  1. Peneliti Utama 5 SKP/penelitian Membuat
    penelitian Laporan penelitian 10 SKP
    2.Peneliti Anggota 2 SKP/penelitianMembuat
    penelitian Laporan penelitian 10 SKP
    18.Publikasi
  2. Ilmiah 1 SKP/publikasi Publikasi
    tulisan Bukti publikasi –

KEMENTERIAN KESEHATAN
jdih.kemkes.go.id

1a. Nasional

a. Penulis
Pertama dan
Koresponden

b. Penulis
pertama/
koresponden

c. Penulis
Anggota

7,5 SKP/publikasi

5 SKP/publikasi

3 SKP/publikasi

Link artikel

Artikel

75 SKP

1b. Internasional

a. Penulis
Pertama dan
Koresponden

b. Penulis
pertama/
koresponden

c. Penulis
Anggota

7,5 SKP/publikasi

5 SKP/publikasi

3 SKP / publikasi

Link artikel

Artikel

75 SKP

  1. Ilmiah Populer

0.5 SKP/publikasi

Publikasi
tulisan

Bukti publikasi

Kegiatan manajerial
pelayanan kesehatan:
Direktur RS, kepala
puskesmas, kepala
kesatuan kesehatan,
manajer pelayanan
kesehatan, manaje-
men program
pelayanan kesehatan

Maksimal 10 SKP/tahun
efektif tugas

Menempati
posisi
manajerial

SK resmi dari instansi
terkait

30 SKP

  1. Kegiatan lain
    berkaitan dengan
    keprofesian :

5 SKP/jenis kegiatan

Mengikuti
kegiatan

SK resmi dari instansi
terkait

25 SKP


Dosen kesehatan,
Pemantauan mutu,
komite khusus suatu
kegiatan, penyusun/
reviewer/penguji
ujian kompetensi
keprofesian, Mitra
Bestari, legalisasi
karya cipta, dan
pembimbing klinik


Pemberian SKP pada kegiatan pelayanan keprofesian yang
berkaitan dengan pelayanan langsung pada target unit tertentu
(misalnya pasien/spesimen) di fasilitas pelayanan kesehatan yang
telah menggunakan RME yang terhubung dengan sistem satu sehat
SDMK mendapatkan SKP sesuai dengan ketentuan nilai SKP
pelayanan yang tercantum dalam pedoman ini. Bagi yang belum
menggunakan RME, kegiatan pelayanan keprofesian tersebut
diberikan nilai sebesar 50 (lima puluh) persen dari nilai SKP tiap
kegiatannya yang tercantum dalam pedoman ini.

Selain dari penggunaan RME yang terintegrasi dengan satu sehat
SDMK, tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menyertakan
dokumentasi kegiatan sebagai portofolio atas pencapaian target SKP
yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya untuk diunggah ke
dalam portal SKP Platform Satusehat SDMK. Dokumentasi kegiatan
dapat dibuat per kegiatan atau merupakan daftar kegiatan yang
dilakukan selama periode tertentu dalam satuan waktu enam bulan
atau satu tahun. Ketentuan dasar dokumentasi sebagai berikut:

a. Praktik pribadi/perorangan: dokumen bukti dibuat oleh yang
bersangkutan dengan mencantumkan informasi tempat praktik,
nomor Surat Izin Praktik (SIP), dan bermaterai 10.000 sebagai
validasi informasi;
b. Praktik Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Instansi: dokumen
bukti disahkan oleh pimpinan berwenang yang membuat
keterangan kegiatan dengan mencantumkan nomor Surat Izin
Praktik (SIP);
c. Rekap dokumentasi dapat disesuaikan dengan jenis profesinya
masing-masing untuk mengakomodir jenis/model pelayanan
yang sesuai. Contoh: diambil dari logbook asuhan keperawatan,
logbook pelayanan fisioterapi, dan lainnya;
d. Jika terbukti ditemukan ketidaksesuaian data laporan pelayanan
keprofesian yang disengaja, maka capaian SKP selama periode
aktif 5 tahun terakhir yang sudah terkumpul akan diihapus atau
menjadi 0 (nol) SKP.


Gambar 3 Contoh Dokumentasi Ranah Pelayanan

A document with numbers and letters
Description automatically generated

  1. Ranah Pengabdian

Kegiatan pengabdian berhubungan dengan aktifitas profesi
tenaga medis atau tenaga kesehatan dalam bentuk:

a. Kegiatan pelayanan medis, pengobatan massal untuk masyarakat
Pemberian bantuan sosial;
b. Penyuluhan kesehatan;
c. Penugasan (khusus) pemerintah;
d. Keterlibatan dalam tim khusus , seperti relawan bencana, tim haj;
e. keterlibatan dalam organisasi keilmuan atau organisasi
masyarakat yang berhubungan dengankompetensi keilmuan;
f. Penyuluhan melalui media sosial yang dianggap dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan keprofesian;
g. Narasumber rubrik kesehatan/wawancara/edukasi di TV/media
massa lain sesuai dengan keprofesian.


Tabel 13 Nilai SKP pada Ranah Pengabdian

Kegiatan

Level

Pembuktian

Nilai SKP

Kegiatan pelayanan
medis, pengobatan
massal untuk
masyarakat

Lokal (kel –
kec – kab)

Provinsi –
Nasional

Keterangan/ Sertifikat
kegiatan (dari institusi
terkait)

Lokal : 10
SKP

Provinsi/
Nasional :
15 SKP

Penyuluhan
Kesehatan/Edukasi
Medis keprofesian/
Penyuluhan Kedokte-
ran untuk kepenting-
an hukum

Lembaga atau
Komunitas,
peserta minimal
20 orang

Keterangan/ Sertifikat
kegiatan (dari institusi
terkait)

3 SKP/
kegiatan

Penugasan (Khusus)
Pemerintah

Nasional

SK Pemerintah/
Sertifikat

15 SKP /
penugasan
(maksimal
2 tahun
penugasan)

Keterlibatan dalam
tim khusus (relawan
bencana, tim haji,
dll)

Pemerintah
daerah,
Pemerintah
Provinsi,
Pemerintah
Pusat

SK Pemerintah/
Sertifikat

10 SKP

Terlibat dalam
organisasi Keilmuan
atau organisasi
masyarakat yang
berhubungan dengan
kompetensi keilmuan

Keprofesian,
Lembaga,
Pemerintahan

SK resmi dari
organisasi terkait

2 SKP/
pengangkatan

Penyuluhan melalui
media sosial yang
dianggap dapat
dipertanggung
jawabkan sesuai
dengan keprofesian

Lokal/nasional

  1. Bukti materi melalui
    media sosial yang
    dilaksanakan oleh
    organisasi profesi/
    instansi
  2. Bukti pengunggahan
    penyuluhan di media
    sosial

0.5
SKP/kegiatan

(maksimal
3 SKP/ 5
tahun)

Narasumber rubrik
kesehatan/wawanca-
ra/edukasi di TV/
media massa lain
sesuai dengan
keprofesian

Lokal/nasional

Surat keterangan dari
TV/media massa

1SKP/

kegiatan

(maksimal 3
SKP/5
tahun)

Dalam setiap pelaksanaan kegiatan pengabdian, setiap tenaga
medis dan tenaga kesehatan diwajibkan melampirkan dokumentasi
yang menjadi bukti kegiatan serta sebagai portofolio atas pencapaian
target SKP, dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.


Dokumentasi kegiatan dapat dibuat oleh institusi/instansi
penyelenggara kegiatan pengabdian atau dapat berupa Surat
Keterangan/Surat Tugas dari Instansi pemberi tugas. Ketentuan
dasar kegiatan pengabdian sebagai berikut:

a. Kegiatan pengabdian yang dilakukan harus berkaitan dengan
kesehatan;
b. Kegiatan dapat dilakukan oleh institusi/instansi manapun dan
tidak membutuhkan persetujuan Kementerian Kesehatan dalam
penyelenggaraannya, namun diwajibkan untuk berkoordinasi
dengan Dinas Kesehatan/instansi layanan kesehatan milik
pemerintah setempat (RS/Puskesmas) jika terdapat tindakan
intervensi/operatif.

Gambar 4 Contoh Berita Acara Kegiatan Ranah Pengabdian


C. Jumlah Pemenuhan SKP

Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan diwajibkan untuk
memenuhi sejumlah SKP dalam rentang waktu periode pemenuhan SKP
selama 5 tahun disesuaikan dengan periode surat izin praktik yang
berlaku. Berikut jumlah SKP yang wajib dipenuhi masing-masing profesi :

Tabel 14 Jumlah Total SKP Tiap Profesi /5 Tahun

No.

Jenis Profesi

Jumlah SKP/5
tahun

1

Dokter

250 SKP

2

Dokter spesialis

250 SKP

3

Dokter gigi

100 SKP

4

Dokter gigi spesialis

100 SKP

5

Apoteker

100 SKP

6

Psikolog Klinis

100 SKP

7

Perawat

50 SKP

8

Bidan

50 SKP

9

Fisioterapis

50 SKP

10

Akupunktur terapis

50 SKP

11

Perekam medis dan informasi kesehatan

50 SKP

12

Audiologis

50 SKP

13

Epidemiolog

50 SKP

14

Optometris

50 SKP

15

Teknisi Kardiovaskuler

50 SKP

16

Tenaga Vokasi Farmasi

50 SKP

17

Elektromedis

50 SKP

18

Radiografer

50 SKP

19

Tenaga Sanitasi Lingkungan

50 SKP

20

Teknisi Pelayanan Darah

50 SKP

21

Terapis Gigi dan Mulut

50 SKP

22

Tenaga Promosi Kesehatan

50 SKP

23

Tenaga kesehatan tradisional

50 SKP

24

Ahli teknologi laboratorium medik

50 SKP

25

Fisikawan medis

50 SKP

26

Terapis wicara

50 SKP


No.

Jenis Profesi

Jumlah SKP/5
tahun

27

Okupasi terapis

50 SKP

28

Ahli gizi

50 SKP

29

Ortotis prostetis

50 SKP

30

Teknisi gigi

50 SKP

31

Penata anestesi

50 SKP

D. Simulasi Pemenuhan SKP

Simulasi berikut merupakan contoh pemenuhan SKP yang dapat
dilakukan oleh beberapa jenis profesi dengan masing-masing target SKP
dalam 5 (lima) tahunnya dan komponen tindakan yang dapat dilakukan.
Simulasi di bawah ini bukanlah ketentuan yang wajib diikuti oleh tenaga
medis dan tenaga kesehatan, namun hanya menggambarkan bahwa
pemenuhan SKP dengan menggunakan acuan dari pedoman pengelolaan
pemenuhan SKP ini dapat dipenuhi dalam periode 5 (lima) tahun. Berikut
beberapa contoh simulasi pemenuhan SKP berdasarkan profesi dan kondisi
tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan:

  1. Profesi dokter pada kondisi umum

Profesi dokter dalam kondisi umum wajib mencapai target 250 (dua
ratus lima puluh) SKP dalam periode 5 (lima) tahun dengan presentase
pemenuhan dari 3 (tiga) ranah sebagai berikut :

a. Ranah pembelajaran minimal 45 (empat puluh lima) persen atau
112,5 (seratus dua belas koma lima) SKP;
b. Ranah pelayanan minimal 35 (tiga puluh lima) persen atau 87,5
(delapan puluh tujuh koma lima) SKP;
c. Ranah pengabdian minimal 5 (lima) persen atau 12,5 (dua belas
koma lima) SKP;
d. Sisa persentase dapat dikumpulkan dari 3 (tiga) ranah manapun.


Berikut contoh pemenuhan SKP yang dapat dilakukan:

A diagram of a company
Description automatically generated
A diagram of a company
Description automatically generated with medium confidence
Gambar 8 Contoh pemenuhan SKP Profesi Dokter pada Kondisi Umum

  1. Profesi dokter pada kondisi khusus

Profesi dokter pada kondisi khusus (DTPK, penugasan khusus, dan
lainnya yang ditetapkan Menteri) wajib mencapai target 250 (dua ratus
lima puluh) SKP dalam periode 5 (lima) tahun dengan presentase
pemenuhan dari 3 (tiga) ranah sebagai berikut :

a. Ranah pembelajaran minimal 25 (dua puluh lima) persen atau 62,5
(enam puluh dua koma lima) SKP;
b. Ranah pelayanan minimal 55 (lima puluh lima) persen atau 137,5
(seratus tiga puluh tujuh koma lima) SKP;
c. Ranah pengabdian minimal 5 (lima) persen atau 12,5 (dua belas
koma lima) SKP;
d. Sisa persentase dapat dikumpulkan dari 3 (tiga) ranah manapun.


Berikut contoh pemenuhan SKP yang dapat dilakukan:

A diagram of a company
Description automatically generated with medium confidence
A diagram of a company
Description automatically generated
Gambar 9 Contoh pemenuhan SKP Profesi Dokter pada Kondisi Khusus

  1. Profesi dokter spesialis mikrobiologi klinik pada kondisi umum

Profesi dokter spesialis mikrobiologi klinik dalam kondisi umum wajib
mencapai target 250 (dua ratus lima puluh) SKP dalam periode 5 (lima)
tahun dengan persentase pemenuhan dari 3 (tiga) ranah sebagai berikut:

e. Ranah pembelajaran minimal 45 (empat puluh lima) persen atau
112,5 (seratus dua belas koma lima) SKP;
f. Ranah pelayanan minimal 35 (tiga puluh lima) persen atau 87,5
(delapan puluh tujuh koma lima) SKP;
g. Ranah pengabdian minimal 5 (lima) persen atau 12,5 (dua belas
koma lima) SKP;
h. Sisa persentase dapat dikumpulkan dari 3 (tiga) ranah manapun.


Berikut contoh pemenuhan SKP yang dapat dilakukan:

A diagram of a company
Description automatically generated
Gambar 10 Contoh Pemenuhan SKP Profesi Dokter Spesialis Mikrobiologi
Klinik pada Kondisi Umum

4.Profesi dokter gigi pada kondisi umum

Profesi dokter gigi pada kondisi umum wajib mencapai target 100 (seratus)
SKP dalam periode 5 (lima) tahun dengan presentase pemenuhan dari 3(tiga) ranah sebagai berikut :

e.Ranah pembelajaran minimal 45 (empat puluh lima) persen atau 45(empat puluh lima) SKP;
f.Ranah pelayanan minimal 35 (tiga puluh lima) persen atau 35 (tigapuluh lima) SKP;
g.Ranah pengabdian minimal 5 (lima) persen atau 5 (lima) SKP;
h.Sisa persentase dapat dikumpulkan dari 3 (tiga) ranah manapun.


Berikut contoh pemenuhan SKP yang dapat dilakukan:

A diagram of a company
Description automatically generated
A diagram of a company
Description automatically generated
Gambar 11 Contoh pemenuhan SKP Profesi Dokter Gigi pada Kondisi Umum


BAB III

VERIFIKASI DAN VALIDASI SKP

A. Pengertian Verifikasi dan Validasi SKP

Verifikasi SKP merupakan proses pemeriksaan terhadap dokumen
resmi yang diajukan baik untuk kegiatan bernilai SKP ranah pembelajaran,
ranah pelayanan, dan pengabdian. Validasi SKP adalah pengesahan
keabsahan dokumen yang diusulkan dengan memberikan penilaian jumlah
SKP.

Proses verifikasi dan validasi melibatkan kolegium profesi dalam hal
penetapan nilai SKP. Setiap kolegium memiliki tugas untuk melakukan
penilaian terhadap ajuan dokumen yang dilampirkan oleh tenaga medis
dan/atau tenaga kesehatan di dalam sistem informasi Kementerian
Kesehatan dengan mengacu dari ketentuan pemenuhan SKP yang
tercantum dalam pedoman ini.

B. Prosedur Verifikasi dan Validasi

  1. Verifikasi dan Validasi Awal Kegiatan Ranah Pembelajaran

Verifikasi dan validasi awal kegiatan pembelajaran merupakan
rangkaian kegiatan mulai dari pengajuan kegiatan pembelajaran
tertentu oleh institusi penyelenggara pelatihan terakreditasi sampai
dengan dikeluarkannya SKP. Dalam proses pengajuan kegiatan
pembelajaran oleh institusi terakreditasi Kementerian Kesehatan,
penetapan kelayakan kegiatan dan besaran SKP dilakukan oleh
kolegium melalui portal siakpel.kemkes.go.id. Verifikasi dan validasi
SKP dilakukan melalui tahapan berikut:

a. Penyelenggara kegiatan melakukan pengusulan kegiatan ke dalam
sistem maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum
pelaksanaan kegiatan dengan menyertakan Kerangka Acuan
Kegiatan (KAK) dengan komponen dokumen berupa:
1) judul kegiatan;
2) latar belakang kegiatan;
3) tujuan kegiatan (umum dan khusus);
4) bentuk Kegiatan (seminar/simposium/konferensi/workshop/
pembelajaran mandiri);
5) cakupan kegiatan (lokal/nasional/ internasional);


6) keterangan lembaga/institusi terakreditasi dan
lembaga/institusi kerjasama dan kontak yang dapat
dihubungi;
7) sasaran dan jumlah peserta;
8) waktu dan tempat kegiatan;
9) jadwal kegiatan (alokasi waktu, materi, dan narasumber)

WAKTU

JUDUL MATERI

NARASUMBER

Gambar 5 Contoh Bentuk Tabel Jadwal Kegiatan

10) Curriculum Vitae (CV) narasumber dan moderator;
11) materi pembelajaran.

NO

JUDUL
MATERI

DESKRIPSI

NARASUMBER

Gambar 6 Contoh Bentuk Tabel Materi Pembelajaran

c. Verifikasi kelengkapan berkas oleh Kementerian Kesehatan. Jika
terdapat kekurangan dokumen yang diajukan, maka ajuan
kegiatan akan dikembalikan ke penyelenggara untuk diperbaiki.
Penyelenggara diberikan waktu 2×24 (dua kali dua puluh empat)
jam untuk perbaikan.
d. Jika dokumen yang diajukan sudah lengkap, berkas akan
didistribusikan ke kolegium untuk proses penilaian SKP.
e. Penilaian SKP oleh kolegium selama 6 (enam) hari kerja dengan
ketentuan rekomendasi sebagai berikut:
1) Disetujui dengan nilai SKP
2) Disetujui tanpa SKP
3) Ditolak. Penolakan kegiatan dapat dilakukan dengan syarat
telah melalui proses verifikasi dan disetujui oleh Kementerian
Kesehatan.
f. Kegiatan verifikasi dan validasi awal kegiatan pembelajaran
dilakukan selama 10 (sepuluh) hari kerja disesuaikan dengan
kelengkapan dokumen dan waktu perbaikan (jika dibutuhkan).


g. Setelah proses verifikasi dan validasi awal kegiatan pembelajaran
selesai dilaksanakan, penyelenggara dapat melanjutkan
pembuatan pembelajaran di portal Plataran Sehat.

A diagram of a work flow
Description automatically generated

Gambar 7 Proses Bisnis Pengajuan Kegiatan Pembelajaran bernilai SKP

  1. Verifikasi dan Validasi Bukti Kegiatan

Verifikasi dan validasi bukti kegiatan dilakukan untuk proses
klaim SKP dari ranah pembelajaran internasional, pelayanan, dan
pengabdian yang telah dikumpulkan oleh tenaga medis dan tenaga
kesehatan dengan menyertakan bukti kegiatan yang diunggah ke
dalam portal SKP Platform Satusehat. Tenaga medis dan tenaga
kesehatan dapat melakukan pengunggahan dokumen bukti secara
mandiri ke dalam sistem SKP Platform Satusehat untuk proses
verifikasi dan validasi SKP. Proses verifikasi dan validasi dilakukan
oleh verifikator berdasarkan ketentuan penilaian SKP di dalam
pedoman ini.


BAB IV

PENUTUP

Pedoman Penetapan SKP merupakan acuan dalam pemenuhan kecukupan
satuan kredit profesi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Pedoman ini berprinsip pada penyederhanaan proses penetapan SKP yang
berlaku umum untuk seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan agar lebih
efektif dan efisien.

Dengan ditetapkannya pedoman ini, diharapkan tenaga medis maupun
tenaga kesehatan memperoleh panduan dalam mencapai target SKP yang akan
digunakan untuk perpanjangan SIP dan fungsi pengelolaan pemenuhan
kecukupan SKP dalam rangka perpanjangan SIP tenaga medis dan tenaga
kesehatan dapat berjalan secara optimal.

MENTERI KESEHATAN

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BUDI G. SADIKIN

Comments are closed

Sorry, but you cannot leave a comment for this post.