PEDOMAN PENGELOLAAN PEMENUHAN KECUKUPAN SKP BAGI NAMED & NAKES
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/ MENKES/1561/2024 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEMENUHAN KECUKUPAN SATUAN KREDIT PROFESI BAGI TENAGA...
Home » Seputar Apikes BHJ » Berita APIKES BHJ » PEDOMAN PENGELOLAAN PEMENUHAN KECUKUPAN SKP BAGI NAMED & NAKES
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/ MENKES/1561/2024 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEMENUHAN KECUKUPAN SATUAN KREDIT PROFESI BAGI TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN
Sosialisasi KMK tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PEMENUHAN KECUKUPAN SKP BAGI NAMED & NAKES (LINK YOUTUBE)
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR HK.01.07/ MENKES/1561/2024
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN PEMENUHAN KECUKUPAN
SATUAN KREDIT PROFESI BAGI TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi merupakan
salah satu persyaratan dalam perpanjangan surat izin
praktik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan;
b.bahwa sesuai ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
pengelolaan kecukupan satuan kredit profesi tenagamedis dan tenaga kesehatan dilakukan oleh Menteri;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanKeputusan Menteri Kesehatan tentang PedomanPengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit ProfesiBagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6887);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6952);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PEDOMAN
PENGELOLAAN PEMENUHAN KECUKUPAN SATUAN KREDIT
PROFESI BAGI TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN.
KESATU : Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit
Profesi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang
selanjutnya disebut Pedoman Pemenuhan SKP, tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Pedoman Pemenuhan SKP sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi tenaga medis
dan tenaga kesehatan, konsil, kolegium, unit kerja yang
melaksanakan fungsi peningkatan mutu tenaga medis dan
tenaga kesehatan, serta lembaga penyelenggara kegiatan
pembelajaran yang terakreditasi dalam penyelenggaraan
pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi bagi tenaga
medis dan tenaga kesehatan.
KETIGA : Pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi bagi tenaga
medis dan tenaga kesehatan terdiri atas ranah pembelajaran,
pelayanan, dan pengabdian.
KEEMPAT : Dalam penyelenggaraan pemenuhan kecukupan satuan kredit
profesi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, kolegium
menetapkan standar pemenuhan kecukupan satuan kredit
profesi.
KELIMA : Dalam menetapkan standar pemenuhan kecukupan satuan
kredit profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEEMPAT, kolegium mengacu pada Pedoman Pemenuhan SKP
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
KEENAM : Standar pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi yang
ditetapkan oleh kolegium sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KEEMPAT terdiri atas:
a. standar kelayakan pemberian satuan kredit profesi pada
materi kegiatan pembelajaran tertentu berdasarkan
kompetensi keprofesian;
b. jenis pelayanan keprofesian yang mendapatkan satuan
kredit profesi; dan
c. standar kelayakan pemberian satuan kredit profesi
berdasarkan kegiatan pengabdian.
KETUJUH : Verifikasi penentuan nilai satuan kredit profesi dilakukan oleh
Kementerian Kesehatan dengan melibatkan kolegium.
KEDELAPAN : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, capaian
satuan kredit profesi yang telah diperoleh sebelum
ditetapkannya Keputusan Menteri ini tetap dapat diakui
dengan melakukan penginputan secara mandiri ke dalam
sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dengan sistem
informasi kesehatan nasional.
KESEMBILAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 2024
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI G. SADIKIN
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR HK.01.07/ MENKES/1561/ 2024
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN PEMENUHAN
KECUKUPAN SATUAN KREDIT PROFESI
BAGI TENAGA MEDIS DAN TENAGA
KESEHATAN
PEDOMAN PENGELOLAAN PEMENUHAN KECUKUPAN
SATUAN KREDIT PROFESI BAGI TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan Kesehatan diarahkan untuk mencapai tujuan nasional
sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang – Undang Dasar
(UUD) 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum;
mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut menciptakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Salah
satu kunci keberhasilan dalam mencapai pembangunan kesehatan yang
optimal adalah tenaga kesehatan. Tenaga Kesehatan memiliki peranan
penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal
kepada masyarakat agar masyarakat mampu untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat sehingga akan
terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya yang merupakan
investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara
sosial dan ekonomi serta sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum.
Agar dapat memberikan pelayanan yang optimal, maka tenaga kesehatan
harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan jabatan untuk
menunjang kinerjanya.
Dalam Pasal 263 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan dinyatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam
menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tempat tenaga
medis atau tenaga kesehatan menjalankan praktiknya dan berlaku selama
5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang dengan memenuhi persyaratan
melalui kecukupan pemenuhan satuan kredit profesi (SKP).
Metode penetapan SKPyang digunakan oleh setiap profesi kesehatan
perlu diseragamkan. Hal iniagar tidak ada perbedaan dalam
perhitungannya, meskipun dengan target capaian yang berbeda dari setiap
profesi sesuai dengan kebutuhan pengembangan profesinya masing-
masing. Besaran SKP ini dapat diperoleh selama 5 (lima) tahun yang salah
satu aspeknya dapat dipenuhi melalui ranah pembelajaran sepertipelatihan, seminar, workshop, simposium, dan lainnya yang dapatdiselenggarakan melalui penyelenggaraan pelatihan dan/atau kegiatan
peningkatan kompetensi lainnya yang terakreditasi, ranah pelayanan
dan/atau profesionalisme sesuai dengan profesinya masing-masing, serta
kegiatan-kegiatan sosial yang termasuk dalam ranah pengabdian
masyarakat.
KEMENTERIAN KESEHATAN
Pedoman pengelolaan pemenuhan kecukupan SKPberlaku bagisemua profesi kesehatan. Pedoman iniberprinsip pada penyederhanaanproses penetapan SKP yang berlaku untuk semua profesi agar lebih efektifdan efisien.
B.Tujuan Umum
Tersedianya panduan pengelolaan pemenuhan kecukupan SKP yangberlaku untuk semua jenis profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
C.Tujuan Khusus
1.Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan: sebagai panduan dalampemenuhan besaran SKP
2.Bagi lembaga penyelenggara kegiatan pembelajaran: sebagai acuan
dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran.
3.Bagi Kolegium Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan: sebagaiacuan meningkatkan dan menjaga kompetensi tenaga medis dan
tenaga kesehatan melalui :
a.Penetapan ranah pemenuhan SKP
b.Penetapan komposisi setiap ranah pemenuhan SKP
c.Penetapan nilai SKP
4.Bagi Konsil Kesehatan Indonesia: sebagai acuan dalam
penyelenggaraan pembinaan teknis keprofesian.
jdih.kemkes.go.id
PEMENUHAN SATUAN KREDIT PROFESI
A. Konsep Pemenuhan Satuan Kredit Profesi
Dalam pemenuhan satuan kredit profesi, tenaga medis dan tenaga
kesehatan berkewajiban untuk mengikuti Program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (P2KB), yang meliputi ranah pembelajaran,
pelayanan, dan pengabdian. Tujuan pemenuhan satuan kredit profesi
adalah untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan profesional
tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai standar kompetensi masing-
masing profesi kesehatan.
Bukti pemenuhan SKP tercatat dalam Sistem Informasi Sumber Daya
Manusia Kesehatan (SI-SDMK) terintegrasi milik Kementerian Kesehatan.
Besaran SKP ini diperoleh dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sesuai
dengan periode praktik (SIP) dalam rangka menjamin penjagaan
kompetensi untuk dapat melanjutkan perpanjangan proses perizinan 5
(lima) tahun berikutnya. Jika tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan
tidak melakukan pemenuhan SKP dalam periode praktik (SIP) atau tidak
berpraktik selama 5 (lima) tahun atau lebih, maka pemenuhan SKP
digantikan dengan kewajiban mengikuti ujian kompetensi.
A diagram of a company
Description automatically generated
Gambar 1 Konsep Pemenuhan SKP
B. Ranah Pemenuhan Satuan Kredit Profesi
Pemenuhan SKP didapatkan melalui 3 (tiga) ranah yang terdiri atas
ranah pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian. Besaran SKP yang
diberikan ditentukan dengan standar umum Kementerian Kesehatan
dengan pertimbangan masing-masing Kolegium profesi.
Ketentuan ranah pemenuhan SKP untuk kondisi umum adalah
sebagai berikut:
a. Ranah pembelajaran dengan komposisi minimum yang wajib dipenuhi
adalah 45 (empat puluh lima) persen dari total SKP profesi dalam
periode 5 (lima) tahun.
b. Ranah pelayanan dengan komposisi minimum yang wajib dipenuhi
adalah 35 (tiga puluh lima) persen dari total SKP profesi dalam periode
5 (lima) tahun.
c. Ranah pengabdian dengan komposisi minimum yang wajib dipenuhi
adalah 5 (lima) persen dari total SKP profesi dalam periode 5 (lima)
tahun.
d. Sisa persentase dapat dikumpulkan dari ranah manapun.
e. Kewajiban memenuhi SKP tahunan minimal 20 (dua puluh) persen
dari persentase minimum ranah pembelajaran.
f. Target SKP tiap profesi wajib dicapai dalam periode 5 (lima) tahun.
Pemenuhan SKP kondisi khusus adalah sebagai berikut:
a. Ranah pembelajaran dengan komposisi minimum yang wajib dipenuhi
adalah 25 (dua puluh lima) persen dari total SKP profesi dalam periode
5 (lima) tahun.
b. Ranah pelayanan dengan komposisi minimum yang wajib dipenuhi
adalah 55 (lima puluh lima) persen dari total SKP profesi dalam
periode 5 tahun.
c. Ranah pengabdian dengan komposisi minimum yang wajib dipenuhi
adalah 5 (lima) persen dari total SKP profesi dalam periode 5 (lima)
tahun.
d. Sisa persentase dapat dikumpulkan dari ranah manapun.
e. Kewajiban memenuhi SKP tahunan minimal 20 (dua puluh) persen
dari persentase minimum ranah pembelajaran.
f. Target SKP tiap profesi wajib dicapai dalam periode 5 (lima) tahun.
A diagram of a workshop
Description automatically generated
Gambar 2 Komposisi/Proporsi SKP
Besaran SKP pada ranah pembelajaran dibedakan berdasarkan
jenis, cakupan, dan durasi pembelajaran, serta peran tenaga medis
dan tenaga kesehatan pada kegiatan pembelajaran tersebut. Jenis-
jenis kegiatan pembelajaran bernilai SKP terdiri dari kegiatan
peningkatan kompetensi (seminar/webinar, konferensi/ simposium,
workshop, dan lainnya) dan pelatihan.
Berdasarkan peran, nilai SKP pada ranah pembelajaran berbeda
antara peserta dan pemberi pembelajaran. Bukti kepesertaan pada
kegiatan pembelajaran dibuktikan dengan sertifikat yang didapatkan
melalui sistem pembelajaran milik Kementerian Kesehatan. Selain
sebagai peserta, SKP juga dapat diberikan kepada tenaga medis dan
tenaga Kesehatan yang berperan sebagai moderator kegiatan
pembelajaran atau memberikan pembelajaran baik sebagai
narasumber, fasilitator, dan instruktur yang memiliki kepakaran atau
profesi yang linier dengan isi materi yang dibawakan.
Sertifikat kegiatan ranah pembelajaran diperoleh apabila tenaga
medis dan tenaga kesehatan telah menyelesaikan keseluruhan
program pembelajaran. Sertifikat merupakan dokumen pembuktian
keikutsertaan pada program pembelajaran yang digunakan sebagai
dasar dalam akumulasi pencapaian SKP. Pencapaian SKP
diakumulasikan pada periode 5 (lima) tahun sesuai dengan periode
praktik (SIP).
Pemenuhan SKP pada ranah ini dilakukan melalui Sistem
Pembelajaran milik Kementerian Kesehatan yaitu Plataran Sehat.
Plataran Sehat berprinsip one gate system yang digunakan sebagai
pintu masuk dan keluar untuk seluruh proses penyelenggaraan
pembelajaran mulai dari registrasi, pembelajaran, serta evaluasi
pembelajaran bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Sertifikat yang diterbitkan melalui Plataran Sehat
mencantumkan jumlah SKP yang diperoleh oleh peserta dengan
besaran sesuai ketentuan. Data SKP yang diperoleh melalui Plataran
Sehat terhubung dengan sistem pengelolaan SKP milik Kementerian
Kesehatan yaitu SKP Platform yang akan terhubung dengan Satu
Sehat SDMK untuk pengurusan perizinan.
a. Kegiatan Peningkatan Kompetensi
Cakupan kegiatan Peningkatan Kompetensi dibedakan
menjadi lingkup lokal, nasional, dan internasional. Cakupan
kegiatan lokal merupakan kegiatan yang dilakukan dalam
cakupan target peserta pada wilayah atau instansi tertentu dan
narasumber dapat berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri.
Cakupan kegiatan secara nasional dan internasional merupakan
kegiatan yang memiliki prinsip yang sama, namun dengan
kriteria yang berbeda. Dikatakan berbeda karena skala
penyelenggaraannya memiliki batas yang berbeda. Untuk
kegiatan nasional diselenggarakan dalam lingkup nasional dan
diselenggarakan oleh pihak nasional yang resmi, sedangkan
kegiatan yang bersifat internasional memiliki skala yang lebih
luas dibandingkan dengan kegiatan yang bersifat nasional.
Kegiatan peningkatan kompetensi bersifat internasional dapat
mencakup peserta ataupun narasumber dari berbagai negara
yang ditunjuk untuk menghadiri kegiatan tersebut, sehingga
lingkup audiensinya lebih besar dibandingkan kegiatan yang
bersifat nasional. Berikut perbedaan lingkup lokal, nasional, dan
internasional:
Tabel 1 Kriteria lingkup skala lokal, nasional, dan internasional
Lingkup Lokal
Lingkup Nasional
Lingkup
Internasional
Dalam penentuan SKP kegiatan peningkatan kompetensi
tergantung dari jenis materi kegiatannya yang berpengaruh
terhadap jumlah SKP yang diberikan. Jenis materi tersebut
dikategorikan sebagai berikut:
1) Materi spesifik keprofesian
Materi spesifik keprofesian merupakan materi terkait
keilmuan spesifik profesi tertentu maupun berhubungan
dengan profesi lainnya yang berkaitan. Penilaian SKP
kegiatan materi spesifik keprofesian berdasarkan jumlah
jam efektif pembelajaran (JEP), cakupan kegiatan
(Lokal/Nasional/Internasional), dan jenis kegiatan
(seminar/simposium/konferensi/workshop).
Berikut standar penghitungan kegiatan pembelajaran
berdasarkan jenis kegiatannya :
a) SKP Kegiatan Seminar/Webinar
Seminar/Webinar merupakan pertemuan ilmiah untuk
meningkatkan kompetensi terkait pengetahuan bidang
keprofesian yang diberikan oleh pakar/praktisi
mengenai suatu permasalahan teraktual yang relevan
dengan bidang tugas atau kebutuhan pengembangan
keprofesian dalam bentuk kegiatan luring ataupun
daring dan dapat melingkupi lintas profesi kesehatan.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat diperoleh
pengetahuan dan/atau keterampilan baru yang dapat
menghasilkan ide baru untuk meningkatkan kinerja
bagi pengembangan keprofesian. Adapun besaran SKP
yang dapat diperoleh melalui kegiatan ini adalah
sebagai berikut:
Tabel 2 Jumlah SKP sebagai Peserta dan Moderator
pada Seminar/Webinar
Lingkup
Lokal/
Internal
Nasional
Internasional
Nilai SKP
1 JEP = 0,5
SKP.
1 JEP = 1
SKP
1 JEP = 2
SKP
Maksimal
SKP
2 SKP/
kegiatan
5 SKP/hari
10 SKP/hari
*JEP = Jam Efektif Pembelajaran/Materi Inti = 60 menit
Tabel 3 Jumlah SKP sebagai Narasumber pada
Seminar/Webinar
Lingkup
Lokal/
Internal
Nasional
Internasional
Nilai SKP
1 JEP = 1 SKP
1 JEP = 2
SKP
1 JEP = 4
SKP
Maksimal
SKP
*JEP = Jam Efektif Pembelajaran/Materi Inti = 60 menit
Narasumber dan moderator dapat juga memperoleh
SKP sebagai peserta jika dari jenis profesinya sama
dengan target peserta kegiatan (inline).
b) SKP Kegiatan Konferensi/Simposium
Konferensi atau Simposium merupakan forum ilmiah
dengan tujuan mengumpulkan para ahli dan praktisi
untuk berbagi pengetahuan, wawasan, dan
pengalaman mereka tentang topik tertentu yang sama
dan biasanya merupakan satu profesi keilmuan.
Secara umum, simposium diadakan dengan tujuan
mengumpulkan pendapat, ide, konsep, ataupun
gagasan, dan memberikan kesempatan kepada peserta
simposium untuk menganalisis apa yang disampaikan.
Di dalamnya disampaikan tentang kajian-kajian ilmiah
tentang suatu topik (literature review), laporan
penelitian (research), laporan kasus (case report).
Presentasi disampaikan dalam berbagai bentuk
seminar utama (main lecture), mini seminar (short
lecture) dan poster ilmiah. Besaran SKP yang diperoleh
melalui kegiatan konferensi/simposium adalah sebagai
berikut:
Tabel 4 Jumlah SKP sebagai Peserta dan Moderator
pada Konferensi/Simposium
Lingkup
Nasional
Internasional
Nilai SKP
1 JEP = 1 SKP
1 JEP = 2 SKP
Maksimal SKP/
hari
8 SKP
16 SKP
*JEP = Jam Efektif Pembelajaran/Materi Inti = 60 menit
Tabel 5 Jumlah SKP sebagai Narasumber pada
Konferensi/Simposium
Lingkup
Nasional
Internasional
Nilai SKP
1 JEP = 2 SKP
1 JEP = 4 SKP
Maksimal SKP/hari
*JEP = Jam Efektif Pembelajaran/Materi Inti = 60 menit
Narasumber dan moderator dapat memperoleh SKP
sebagai peserta jika jenis profesinya sama dengan
target peserta kegiatan (inline).
c) SKP Kegiatan Workshop
Workshop merupakan forum ilmiah untuk
meningkatkan kompetensi terkait peningkatan kinerja
atau keterampilan profesinya yang diberikan oleh
pakar/praktisi. Fokus kegiatan ini untuk
meningkatkan keterampilan yang relevan dengan
bidang tugas atau kebutuhan pengembangan
keprofesian dengan cara melatih keterampilan atau
pemberian penugasan kepada peserta dengan petunjuk
praktis dalam bentuk standar prosedur. Hasil yang
diharapkan adalah pengetahuan dan/atau
keterampilan baru yang dapat menghasilkan ide baru
untuk meningkatkan kinerja dan pengembangan
keprofesian. Besaran SKP yang diperoleh melalui
kegiatan workshop adalah sebagaimana dalam tabel
berikut:
Tabel 6 Jumlah SKP sebagai Peserta pada Workshop
dengan Kegiatan Hands On/praktik secara luring
Lingkup
Lokal/Internal
Nasional
Internasional
Nilai SKP
1 JEP = 1 SKP
1 JEP = 1,5
SKP
1 JEP = 3
SKP
Maksimal
SKP
3 SKP/
kegiatan
10 SKP/hari
20 SKP/hari
*JEP = Jam Efektif Pembelajaran/Materi Inti = 60 menit
Tabel 7 Jumlah SKP sebagai Fasilitator/Pelatih pada
Workshop dengan Kegiatan Hands On/praktik secara luring
Lingkup
Lokal/
Internal
Nasional
Internasional
Nilai SKP
1 JEP = 2
SKP
1 JEP = 3
SKP
1 JEP = 6
SKP
Maksimal
SKP/hari
*JEP = Jam Efektif Pembelajaran/Materi Inti = 60 menit
d) SKP Pembelajaran Mandiri / Massive Open Online
Courses (MOOC)
Kegiatan pembelajaran mandiri/Massive Open Online
Courses (MOOC) merupakan pembelajaran yang
dilakukan oleh tenaga medis dan/atau tenaga
kesehatan secara mandiri melalui Plataran Sehat
dengan metode e-learning. Tenaga medis dan/atau
tenaga kesehatan yang menjadi peserta pembelajaran
mandiri akan diberikan akses untuk mempelajari
bahan materi tertentu selama waktu yang telah
ditentukan oleh penyelenggara kegiatan dan
diwajibkan untuk menjawab post test untuk
mendapatkan SKP. Besaran SKP yang diperoleh
melalui kegiatan pembelajaran mandiri adalah
sebagaimana dalam tabel berikut :
Tabel 8
Jumlah SKP sebagai Peserta pada Pembelajaran Mandiri
Jumlah JEP
1-30 JEP
30 JEP
Nilai SKP
1 SKP
2 SKP
*JEP = Jam Efektif Pembelajaran/Materi Inti = 60 menit
2) Materi kesehatan umum
Materi kesehatan umum merupakan materi kesehatan yang
mendukung pelayanan keprofesian yang dapat diikuti oleh
banyak/ lintas profesi. Materi jenis ini dapat diberikan SKP
untuk peserta dan/atau moderator dengan rincian sebagai
berikut:
a) Materi untuk kegiatan teori seperti seminar/simposium
secara luring/daring diberikan maksimal 2 (dua) SKP;
b) Materi untuk kategori praktik dalam bentuk workshop
secara luring diberikan maksimal 3 (tiga) SKP;
c) Kegiatan workshop yang dilakukan secara daring masuk
ke dalam kategori seminar.
Adapun besaran SKP untuk narasumber/fasilitator sama
dengan aturan pemberian SKP narasumber/fasilitator
kegiatan peningkatan kompetensi dengan materi spesifik
keprofesian.
Contoh materi kegiatan ketegori ini antara lain :
a) Kebijakan Kesehatan;
b) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
c) Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI);
d) Standar Akreditasi Fasyankes.
3) Materi nonkesehatan
Materi nonkesehatan merupakan materi yang lingkup
materinya di luar kesehatan. Materi jenis ini tidak
mendapatkan SKP, namun tetap dapat diselenggarakan.
Contoh materi kegiatan kategori ini antara lain :
a) Tata Kelola keuangan;
b) Public Speaking;
c) Kepemimpinan/ Leadership secara umum.
b. Kegiatan Pelatihan
Pelatihan merupakan program peningkatan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap perilaku untuk memenuhi kompetensi
melalui proses pembelajaran secara intensif untuk memenuhi
kompetensi teknis bidang kesehatan. Penyelenggaraan pelatihan
kesehatan harus mengacu pada kurikulum terstandar nasional
yang disahkan oleh Kementerian Kesehatan. Penyelenggaraan
pelatihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan pedoman
yang ditetapkan oleh Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga
Kesehatan.
Pelatihan dapat dilaksanakan secara klasikal, e-
learning/digital, maupun blended (campuran). Pelatihan klasikal
dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses
pembelajaran tatap muka di dalam kelas, sedangkan e-learning
adalah bentuk pelatihan dengan mengoptimalkan penggunaan
teknologi informasi. E-learning dapat dilaksanakan secara
mandiri/individual atau melalui pendekatan fasilitasi, yaitu
dengan melibatkan tutor, kelompok belajar, rekan belajar
dan/atau lembaga terkait. Selain klasikal dan e-learning,
pelatihan juga dapat dilaksanakan dengan mengkombinasikan
kedua metode tersebut atau disebut pelatihan campuran
(blended learning).Cakupan kegiatan pembelajaran pelatihan
dibedakan menjadi lingkup nasional dan internasional.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengikutipelatihan dapat memperoleh SKP dengan besaran sebagaimanadalam tabel berikut:
Tabel 9 Jumlah SKP sebagai Peserta
pada Pelatihan Bidang Kesehatan Lingkup Nasional
KEMENTERIAN KESEHATAN
Jumlah JPL Materi
Inti
Besaran Nilai SKP
Pelatihan
Teknis
Spesifik
Keprofesian
Pelatihan
Peningkatan
Kinerja
Organisasi
MOOC
(Pembelajaran
mandiri
melalui
Plataran
Sehat) dengan
materi teknis
spesifik
keprofesian1 – 20 JPL 5 2 2
21 – 40 JPL 10 5 4
41 – 60 JPL 15 8 –
60 JPL 25 11 –
*JPL = Jam Pembelajaran Pelatihan = 45 Menit
jdih.kemkes.go.id
Tabel 10 Jumlah SKP sebagai Peserta pada Pelatihan Bidang
Kesehatan Lingkup Internasional
Jumlah JPL
Materi Inti
Besaran Nilai SKP
Pelatihan
Teknis
Spesifik
Keprofesian
Pelatihan
Peningkatan
Kinerja
Organisasi
MOOC
(Pembelajaran
mandiri
melalui
Plataran Sehat)
dengan materi
teknis spesifik
keprofesian
1 – 20 JPL
7
3
3
21 – 40 JPL
15
7
6
41 – 60 JPL
22
12
60 JPL
38
17
*JPL = Jam Pembelajaran Pelatihan = 45 Menit
Tabel 11 Jumlah SKP sebagai Narasumber/Fasilitator/Instruktur
Jumlah Jam
Besaran Nilai SKP
Nasional
Internasional
1 – 4 JPL
4
8
5 – 8 JPL
5
10
9 – 12 JPL
6
12
12 JPL
10
20
*JPL = Jam Pembelajaran Pelatihan = 45 Menit
Ranah pelayanan mencakup kegiatan yang berkaitan dengan
pengembangan keterampilan, kompetensi, atau kepemimpinan dalam
konteks profesional tenaga medis dan tenaga kesehatan. SKP ranah
pelayanan mencakup kegiatan praktik/pelayanan yang langsung
berhubungan dengan keahlian atau profesinya kepada pasien dan
masyarakat serta kegiatan lain yang mendukung pengembangan
keprofesian.
Kegiatan pelayanan bernilai SKP ditentukan secara umum untuk
semua profesi. Kegiatan pelayanan bernilai SKP terdiri dari:
a. Pemeriksaan/diagnosis;
b. Pemeriksaan laboratorium/penunjang lainnya;
c. Melakukan tindakan intervensi keprofesian tertentu;
d. Pelayanan Administratif Keprofesian;
e. Pemberian pelayanan keprofesian tertentu;
f. Melakukan penapisan/pemeriksaan kesehatan/pemeriksaan
penunjang lainnya;
g. Membuat ekspertise di bidang keprofesiannya;
h. Diskusi Kasus atau Jurnal;
i. Pembuatan Visum et repertum/Surat keterangan untuk
kepentingan hukum/medikolegal;
j. Kegiatan yang berhubungan dengan medikolegal/keterangan
ahli/saksi ahli/beracara;
k. Pengamatan epidemiologi (surveilans);
l. Penanggulangan KLB/Wabah/Bencana;
m. Laporan kasus baik ilmiah maupun keprofesian, artikel atau sari
Pustaka, presentasi (oral/poster) , dan mini lecture;
n. Mengikuti diskusi kasus internal;
o. Pendidikan lanjut sejalur/keprofesian dengan gelar;
p. Pendidikan lanjut tidak sejalur dengan gelar;
q. Pendidikan lanjut tanpa gelar;
r. Penelitian;
s. Publikasi;
t. Kegiatan manajerial pelayanan kesehatan: Direktur RS, kepala
puskesmas, kepala kesatuan kesehatan, manajer pelayanan
kesehatan, manajemen program pelayanan kesehatan;
u. Kegiatan lain berkaitan dengan keprofesian : antara lain berupa
pemantauan mutu, komite khusus suatu kegiatan, dan
penyusun/reviewer/penguji ujian kompetensi keprofesian.
Berikut tabel rincian nilai SKP pada ranah pelayanan:
Tabel 12 Nilai SKP pada Ranah Pelayanan
No.
Kegiatan
Nilai SKP
Target
Unit
Kriteria
Pengakuan
Dokumen Pembuktian
Max SKP/
5 tahun
DO : Melakukan pemeriksaan diagnostik terhadap pasien yang terdiri dari pemeriksaan fisik atau
kejiwaan, pemeriksaan laboratorium sederhana (jika diperlukan), baik melalui pemeriksaan
langsung atau telemedisin.
1-25 pasien/bulan: 2 SKP
25 pasien/bulan: 3 SKP
Kegiatan
Rutin
Rekam Medis Elektronik
(RME)/rekap kegiatan (6
bulan/ 1 tahun) tanda
tangan pimpinan –
lembar resmi fasilitas
kesesehatan/institusi
75 SKP
penunjang lainnya
DO : Melakukan pelayanan pemeriksaan Laboratorium/ penunjang lainnya terhadap unit
pasien/spesimen
1-20 jenis tindakan/bulan:
1 SKP
20 jenis tindakan/bulan :
2 SKP
Melakukan
tindakan
Rekam Medis Elektronik
(RME)/rekap kegiatan (6
bulan/ 1 tahun) tanda
tangan pimpinan –
lembar resmi fasilitas
kesehatan/institusi
40 SKP
1-15 jenis tindakan/bulan:
2 SKP
15 jenis tindakan/bulan :
3 SKP
30 SKP
1-5 jenis tindakan/bulan: 3 SKP
5 jenis tindakan/bulan : 4 SKP
30 SKP
3.Melakukan tindakan
intervensi keprofesi-an
tertentu
DO : Melakukan tindakan intervensi untuk mencapai hasil yang diharapkan terhadap target unit
sesuai dengan bidang keprofesian
20 jenis tindakan/bulan:
2 SKP
Jenis tindakan
administratif Melakukan
tindakan
Rekam Medis Elektronik
(RME)/ rekap kegiatan (6
bulan, 1 tahun) tanda
tangan pimpinan –
lembar resmi fasilitas
kesehatan/institusi
30 SKP
5.Pemberianpelayanan
keprofesian tertentu
DO : Melakukan Assessment, planning, implementasi , dan evaluasi terhadap target unit sesuai
keprofesian
KEMENTERIAN KESEHATAN
jdih.kemkes.go.id
masing-
masing
kolegium)
DO : Melakukan pemeriksaan/screning kesehatan atau pemeriksaan penunjang lain yang mendukung
pemeriksaan/screning kesehatan berdasarkan keprofesiannya
1 SKP/50 orang
Melakukan
tindakan
Rekam Medis Elektronik
(RME)/rekap kegiatan
tanda tangan pimpinan –
lembar resmi fasilitas
kesehatan/institusi
15 SKP
DO : Membuat catatan keahlian/keprofesian terkait hasil pemeriksaan tertentu.
1 SKP/5 kasus
Pasien
Membuat
catatan
hasil peme-
riksaan
Bukti catatan/kasus
1,5 SKP/5 kasus
2 SKP/5 kasus
DO : Membuat keterangan tertulis atau laporan berdasarkan hasil pemeriksaan tenaga medis/tenaga
kesehatan tertentu terhadap korban kekerasan
2 SKP/kali
3 SKP/kali
Membuat
keterangan
Bukti keterangan tertulis
atau surat permintaan
100 SKP
Pasien
tertulis
visum
1 SKP/kali
2 SKP/kali
2 SKP/kali
5 SKP/kasus
Melakukan
kegiatan
Bukti kasus
50 SKP
DO: Pengamatan yang sistematik dan terus-menerus terhadap penyakit dan masalah kesehatan lainnya
melalui kegiatan pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, interpretasi, dan diseminasi
informasi
0.5 SKP/5 jenis kegiatan
Kegiatan rutin
Melakukan
kegiatan
Bukti kegiatan
Penanggulangan
Kejadian Luar Biasa
(KLB)/Wabah/Bencana
DO: Kegiatan kewaspadaan dini dan respon, deteksi dini, penyelidikan, penanggulangan
Kejadian Luar Biasa (KLB)/wabah/bencana
5 SKP/jenis kegiatan
Kegiatan
Melakukan
kegiatan
Surat tugas dan laporan
kegiatan
15 SKP
Penyaji atau/kasus artikel,
atau sari pustaka :
Artikel
Membuat
artikel/
presentasi
Poster/mini
lecture
Bukti artikel/presentasi
poster/mini
Lecture/sertifikat
5 SKP
dan mini lecturePeserta 0.5 SKP/kasus, artikel,
atau sari pustaka
Menjadi
peserta
artikelBukti resume artikel yang
didengar/dipelajari
13.Mengikuti diskusi
kasus
internal
Penyaji atau pembimbing 1
SKP/kasus artikel, atau sari
pustakaJurnal
Membuat
presentasi
artikelBukti artikel/presentasi
poster/mini lecture
5 SKP
Peserta 0.5 SKP/kasus, jurnal
atau sari pustaka
Menjadi
pendengar
artikelBukti resume artikel yang
didengar/dipelajari
14.Pendidikan lanjut
sejalur/keprofesian
dengan gelar 25 SKP/pendidikan Mengikuti
pendidikan
Keterangan Studi/
Pendidikan 25 SKP
15.Pendidikan lanjut tidak
sejalur dengan gelar 15 SKP/pendidikan Mengikuti
pendidikan
Keterangan Studi/
Pendidikan 15 SKP
16.Pendidikan lanjut
tanpa gelar 2 SKP/bulan Mengikuti
pendidikan
Keterangan Studi/
Pendidikan –
17.Penelitian
KEMENTERIAN KESEHATAN
jdih.kemkes.go.id
1a. Nasional
a. Penulis
Pertama dan
Koresponden
b. Penulis
pertama/
koresponden
c. Penulis
Anggota
7,5 SKP/publikasi
5 SKP/publikasi
3 SKP/publikasi
Link artikel
Artikel
75 SKP
1b. Internasional
a. Penulis
Pertama dan
Koresponden
b. Penulis
pertama/
koresponden
c. Penulis
Anggota
7,5 SKP/publikasi
5 SKP/publikasi
3 SKP / publikasi
Link artikel
Artikel
75 SKP
0.5 SKP/publikasi
Publikasi
tulisan
Bukti publikasi
Kegiatan manajerial
pelayanan kesehatan:
Direktur RS, kepala
puskesmas, kepala
kesatuan kesehatan,
manajer pelayanan
kesehatan, manaje-
men program
pelayanan kesehatan
Maksimal 10 SKP/tahun
efektif tugas
Menempati
posisi
manajerial
SK resmi dari instansi
terkait
30 SKP
5 SKP/jenis kegiatan
Mengikuti
kegiatan
SK resmi dari instansi
terkait
25 SKP
Dosen kesehatan,
Pemantauan mutu,
komite khusus suatu
kegiatan, penyusun/
reviewer/penguji
ujian kompetensi
keprofesian, Mitra
Bestari, legalisasi
karya cipta, dan
pembimbing klinik
Pemberian SKP pada kegiatan pelayanan keprofesian yang
berkaitan dengan pelayanan langsung pada target unit tertentu
(misalnya pasien/spesimen) di fasilitas pelayanan kesehatan yang
telah menggunakan RME yang terhubung dengan sistem satu sehat
SDMK mendapatkan SKP sesuai dengan ketentuan nilai SKP
pelayanan yang tercantum dalam pedoman ini. Bagi yang belum
menggunakan RME, kegiatan pelayanan keprofesian tersebut
diberikan nilai sebesar 50 (lima puluh) persen dari nilai SKP tiap
kegiatannya yang tercantum dalam pedoman ini.
Selain dari penggunaan RME yang terintegrasi dengan satu sehat
SDMK, tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menyertakan
dokumentasi kegiatan sebagai portofolio atas pencapaian target SKP
yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya untuk diunggah ke
dalam portal SKP Platform Satusehat SDMK. Dokumentasi kegiatan
dapat dibuat per kegiatan atau merupakan daftar kegiatan yang
dilakukan selama periode tertentu dalam satuan waktu enam bulan
atau satu tahun. Ketentuan dasar dokumentasi sebagai berikut:
a. Praktik pribadi/perorangan: dokumen bukti dibuat oleh yang
bersangkutan dengan mencantumkan informasi tempat praktik,
nomor Surat Izin Praktik (SIP), dan bermaterai 10.000 sebagai
validasi informasi;
b. Praktik Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Instansi: dokumen
bukti disahkan oleh pimpinan berwenang yang membuat
keterangan kegiatan dengan mencantumkan nomor Surat Izin
Praktik (SIP);
c. Rekap dokumentasi dapat disesuaikan dengan jenis profesinya
masing-masing untuk mengakomodir jenis/model pelayanan
yang sesuai. Contoh: diambil dari logbook asuhan keperawatan,
logbook pelayanan fisioterapi, dan lainnya;
d. Jika terbukti ditemukan ketidaksesuaian data laporan pelayanan
keprofesian yang disengaja, maka capaian SKP selama periode
aktif 5 tahun terakhir yang sudah terkumpul akan diihapus atau
menjadi 0 (nol) SKP.
Gambar 3 Contoh Dokumentasi Ranah Pelayanan
A document with numbers and letters
Description automatically generated
Kegiatan pengabdian berhubungan dengan aktifitas profesi
tenaga medis atau tenaga kesehatan dalam bentuk:
a. Kegiatan pelayanan medis, pengobatan massal untuk masyarakat
Pemberian bantuan sosial;
b. Penyuluhan kesehatan;
c. Penugasan (khusus) pemerintah;
d. Keterlibatan dalam tim khusus , seperti relawan bencana, tim haj;
e. keterlibatan dalam organisasi keilmuan atau organisasi
masyarakat yang berhubungan dengankompetensi keilmuan;
f. Penyuluhan melalui media sosial yang dianggap dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan keprofesian;
g. Narasumber rubrik kesehatan/wawancara/edukasi di TV/media
massa lain sesuai dengan keprofesian.
Tabel 13 Nilai SKP pada Ranah Pengabdian
Kegiatan
Level
Pembuktian
Nilai SKP
Kegiatan pelayanan
medis, pengobatan
massal untuk
masyarakat
Lokal (kel –
kec – kab)Provinsi –
Nasional
Keterangan/ Sertifikat
kegiatan (dari institusi
terkait)
Lokal : 10
SKPProvinsi/
Nasional :
15 SKP
Penyuluhan
Kesehatan/Edukasi
Medis keprofesian/
Penyuluhan Kedokte-
ran untuk kepenting-
an hukum
Lembaga atau
Komunitas,
peserta minimal
20 orang
Keterangan/ Sertifikat
kegiatan (dari institusi
terkait)
3 SKP/
kegiatan
Penugasan (Khusus)
Pemerintah
Nasional
SK Pemerintah/
Sertifikat
15 SKP /
penugasan
(maksimal
2 tahun
penugasan)
Keterlibatan dalam
tim khusus (relawan
bencana, tim haji,
dll)
Pemerintah
daerah,
Pemerintah
Provinsi,
Pemerintah
Pusat
SK Pemerintah/
Sertifikat
10 SKP
Terlibat dalam
organisasi Keilmuan
atau organisasi
masyarakat yang
berhubungan dengan
kompetensi keilmuan
Keprofesian,
Lembaga,
Pemerintahan
SK resmi dari
organisasi terkait
2 SKP/
pengangkatan
Penyuluhan melalui
media sosial yang
dianggap dapat
dipertanggung
jawabkan sesuai
dengan keprofesian
Lokal/nasional
0.5
SKP/kegiatan
(maksimal
3 SKP/ 5
tahun)
Narasumber rubrik
kesehatan/wawanca-
ra/edukasi di TV/
media massa lain
sesuai dengan
keprofesian
Lokal/nasional
Surat keterangan dari
TV/media massa
1SKP/
kegiatan
(maksimal 3
SKP/5
tahun)
Dalam setiap pelaksanaan kegiatan pengabdian, setiap tenaga
medis dan tenaga kesehatan diwajibkan melampirkan dokumentasi
yang menjadi bukti kegiatan serta sebagai portofolio atas pencapaian
target SKP, dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Dokumentasi kegiatan dapat dibuat oleh institusi/instansi
penyelenggara kegiatan pengabdian atau dapat berupa Surat
Keterangan/Surat Tugas dari Instansi pemberi tugas. Ketentuan
dasar kegiatan pengabdian sebagai berikut:
a. Kegiatan pengabdian yang dilakukan harus berkaitan dengan
kesehatan;
b. Kegiatan dapat dilakukan oleh institusi/instansi manapun dan
tidak membutuhkan persetujuan Kementerian Kesehatan dalam
penyelenggaraannya, namun diwajibkan untuk berkoordinasi
dengan Dinas Kesehatan/instansi layanan kesehatan milik
pemerintah setempat (RS/Puskesmas) jika terdapat tindakan
intervensi/operatif.
Gambar 4 Contoh Berita Acara Kegiatan Ranah Pengabdian
C. Jumlah Pemenuhan SKP
Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan diwajibkan untuk
memenuhi sejumlah SKP dalam rentang waktu periode pemenuhan SKP
selama 5 tahun disesuaikan dengan periode surat izin praktik yang
berlaku. Berikut jumlah SKP yang wajib dipenuhi masing-masing profesi :
Tabel 14 Jumlah Total SKP Tiap Profesi /5 Tahun
No.
Jenis Profesi
Jumlah SKP/5
tahun
1
Dokter
250 SKP
2
Dokter spesialis
250 SKP
3
Dokter gigi
100 SKP
4
Dokter gigi spesialis
100 SKP
5
Apoteker
100 SKP
6
Psikolog Klinis
100 SKP
7
Perawat
50 SKP
8
Bidan
50 SKP
9
Fisioterapis
50 SKP
10
Akupunktur terapis
50 SKP
11
Perekam medis dan informasi kesehatan
50 SKP
12
Audiologis
50 SKP
13
Epidemiolog
50 SKP
14
Optometris
50 SKP
15
Teknisi Kardiovaskuler
50 SKP
16
Tenaga Vokasi Farmasi
50 SKP
17
Elektromedis
50 SKP
18
Radiografer
50 SKP
19
Tenaga Sanitasi Lingkungan
50 SKP
20
Teknisi Pelayanan Darah
50 SKP
21
Terapis Gigi dan Mulut
50 SKP
22
Tenaga Promosi Kesehatan
50 SKP
23
Tenaga kesehatan tradisional
50 SKP
24
Ahli teknologi laboratorium medik
50 SKP
25
Fisikawan medis
50 SKP
26
Terapis wicara
50 SKP
No.
Jenis Profesi
Jumlah SKP/5
tahun
27
Okupasi terapis
50 SKP
28
Ahli gizi
50 SKP
29
Ortotis prostetis
50 SKP
30
Teknisi gigi
50 SKP
31
Penata anestesi
50 SKP
D. Simulasi Pemenuhan SKP
Simulasi berikut merupakan contoh pemenuhan SKP yang dapat
dilakukan oleh beberapa jenis profesi dengan masing-masing target SKP
dalam 5 (lima) tahunnya dan komponen tindakan yang dapat dilakukan.
Simulasi di bawah ini bukanlah ketentuan yang wajib diikuti oleh tenaga
medis dan tenaga kesehatan, namun hanya menggambarkan bahwa
pemenuhan SKP dengan menggunakan acuan dari pedoman pengelolaan
pemenuhan SKP ini dapat dipenuhi dalam periode 5 (lima) tahun. Berikut
beberapa contoh simulasi pemenuhan SKP berdasarkan profesi dan kondisi
tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan:
Profesi dokter dalam kondisi umum wajib mencapai target 250 (dua
ratus lima puluh) SKP dalam periode 5 (lima) tahun dengan presentase
pemenuhan dari 3 (tiga) ranah sebagai berikut :
a. Ranah pembelajaran minimal 45 (empat puluh lima) persen atau
112,5 (seratus dua belas koma lima) SKP;
b. Ranah pelayanan minimal 35 (tiga puluh lima) persen atau 87,5
(delapan puluh tujuh koma lima) SKP;
c. Ranah pengabdian minimal 5 (lima) persen atau 12,5 (dua belas
koma lima) SKP;
d. Sisa persentase dapat dikumpulkan dari 3 (tiga) ranah manapun.
Berikut contoh pemenuhan SKP yang dapat dilakukan:
A diagram of a company
Description automatically generated
A diagram of a company
Description automatically generated with medium confidence
Gambar 8 Contoh pemenuhan SKP Profesi Dokter pada Kondisi Umum
Profesi dokter pada kondisi khusus (DTPK, penugasan khusus, dan
lainnya yang ditetapkan Menteri) wajib mencapai target 250 (dua ratus
lima puluh) SKP dalam periode 5 (lima) tahun dengan presentase
pemenuhan dari 3 (tiga) ranah sebagai berikut :
a. Ranah pembelajaran minimal 25 (dua puluh lima) persen atau 62,5
(enam puluh dua koma lima) SKP;
b. Ranah pelayanan minimal 55 (lima puluh lima) persen atau 137,5
(seratus tiga puluh tujuh koma lima) SKP;
c. Ranah pengabdian minimal 5 (lima) persen atau 12,5 (dua belas
koma lima) SKP;
d. Sisa persentase dapat dikumpulkan dari 3 (tiga) ranah manapun.
Berikut contoh pemenuhan SKP yang dapat dilakukan:
A diagram of a company
Description automatically generated with medium confidence
A diagram of a company
Description automatically generated
Gambar 9 Contoh pemenuhan SKP Profesi Dokter pada Kondisi Khusus
Profesi dokter spesialis mikrobiologi klinik dalam kondisi umum wajib
mencapai target 250 (dua ratus lima puluh) SKP dalam periode 5 (lima)
tahun dengan persentase pemenuhan dari 3 (tiga) ranah sebagai berikut:
e. Ranah pembelajaran minimal 45 (empat puluh lima) persen atau
112,5 (seratus dua belas koma lima) SKP;
f. Ranah pelayanan minimal 35 (tiga puluh lima) persen atau 87,5
(delapan puluh tujuh koma lima) SKP;
g. Ranah pengabdian minimal 5 (lima) persen atau 12,5 (dua belas
koma lima) SKP;
h. Sisa persentase dapat dikumpulkan dari 3 (tiga) ranah manapun.
Berikut contoh pemenuhan SKP yang dapat dilakukan:
A diagram of a company
Description automatically generated
Gambar 10 Contoh Pemenuhan SKP Profesi Dokter Spesialis Mikrobiologi
Klinik pada Kondisi Umum
4.Profesi dokter gigi pada kondisi umum
Profesi dokter gigi pada kondisi umum wajib mencapai target 100 (seratus)
SKP dalam periode 5 (lima) tahun dengan presentase pemenuhan dari 3(tiga) ranah sebagai berikut :
e.Ranah pembelajaran minimal 45 (empat puluh lima) persen atau 45(empat puluh lima) SKP;
f.Ranah pelayanan minimal 35 (tiga puluh lima) persen atau 35 (tigapuluh lima) SKP;
g.Ranah pengabdian minimal 5 (lima) persen atau 5 (lima) SKP;
h.Sisa persentase dapat dikumpulkan dari 3 (tiga) ranah manapun.
Berikut contoh pemenuhan SKP yang dapat dilakukan:
A diagram of a company
Description automatically generated
A diagram of a company
Description automatically generated
Gambar 11 Contoh pemenuhan SKP Profesi Dokter Gigi pada Kondisi Umum
BAB III
VERIFIKASI DAN VALIDASI SKP
A. Pengertian Verifikasi dan Validasi SKP
Verifikasi SKP merupakan proses pemeriksaan terhadap dokumen
resmi yang diajukan baik untuk kegiatan bernilai SKP ranah pembelajaran,
ranah pelayanan, dan pengabdian. Validasi SKP adalah pengesahan
keabsahan dokumen yang diusulkan dengan memberikan penilaian jumlah
SKP.
Proses verifikasi dan validasi melibatkan kolegium profesi dalam hal
penetapan nilai SKP. Setiap kolegium memiliki tugas untuk melakukan
penilaian terhadap ajuan dokumen yang dilampirkan oleh tenaga medis
dan/atau tenaga kesehatan di dalam sistem informasi Kementerian
Kesehatan dengan mengacu dari ketentuan pemenuhan SKP yang
tercantum dalam pedoman ini.
B. Prosedur Verifikasi dan Validasi
Verifikasi dan validasi awal kegiatan pembelajaran merupakan
rangkaian kegiatan mulai dari pengajuan kegiatan pembelajaran
tertentu oleh institusi penyelenggara pelatihan terakreditasi sampai
dengan dikeluarkannya SKP. Dalam proses pengajuan kegiatan
pembelajaran oleh institusi terakreditasi Kementerian Kesehatan,
penetapan kelayakan kegiatan dan besaran SKP dilakukan oleh
kolegium melalui portal siakpel.kemkes.go.id. Verifikasi dan validasi
SKP dilakukan melalui tahapan berikut:
a. Penyelenggara kegiatan melakukan pengusulan kegiatan ke dalam
sistem maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum
pelaksanaan kegiatan dengan menyertakan Kerangka Acuan
Kegiatan (KAK) dengan komponen dokumen berupa:
1) judul kegiatan;
2) latar belakang kegiatan;
3) tujuan kegiatan (umum dan khusus);
4) bentuk Kegiatan (seminar/simposium/konferensi/workshop/
pembelajaran mandiri);
5) cakupan kegiatan (lokal/nasional/ internasional);
6) keterangan lembaga/institusi terakreditasi dan
lembaga/institusi kerjasama dan kontak yang dapat
dihubungi;
7) sasaran dan jumlah peserta;
8) waktu dan tempat kegiatan;
9) jadwal kegiatan (alokasi waktu, materi, dan narasumber)
WAKTU
JUDUL MATERI
NARASUMBER
Gambar 5 Contoh Bentuk Tabel Jadwal Kegiatan
10) Curriculum Vitae (CV) narasumber dan moderator;
11) materi pembelajaran.
NO
JUDUL
MATERI
DESKRIPSI
NARASUMBER
Gambar 6 Contoh Bentuk Tabel Materi Pembelajaran
c. Verifikasi kelengkapan berkas oleh Kementerian Kesehatan. Jika
terdapat kekurangan dokumen yang diajukan, maka ajuan
kegiatan akan dikembalikan ke penyelenggara untuk diperbaiki.
Penyelenggara diberikan waktu 2×24 (dua kali dua puluh empat)
jam untuk perbaikan.
d. Jika dokumen yang diajukan sudah lengkap, berkas akan
didistribusikan ke kolegium untuk proses penilaian SKP.
e. Penilaian SKP oleh kolegium selama 6 (enam) hari kerja dengan
ketentuan rekomendasi sebagai berikut:
1) Disetujui dengan nilai SKP
2) Disetujui tanpa SKP
3) Ditolak. Penolakan kegiatan dapat dilakukan dengan syarat
telah melalui proses verifikasi dan disetujui oleh Kementerian
Kesehatan.
f. Kegiatan verifikasi dan validasi awal kegiatan pembelajaran
dilakukan selama 10 (sepuluh) hari kerja disesuaikan dengan
kelengkapan dokumen dan waktu perbaikan (jika dibutuhkan).
g. Setelah proses verifikasi dan validasi awal kegiatan pembelajaran
selesai dilaksanakan, penyelenggara dapat melanjutkan
pembuatan pembelajaran di portal Plataran Sehat.
A diagram of a work flow
Description automatically generated
Gambar 7 Proses Bisnis Pengajuan Kegiatan Pembelajaran bernilai SKP
Verifikasi dan validasi bukti kegiatan dilakukan untuk proses
klaim SKP dari ranah pembelajaran internasional, pelayanan, dan
pengabdian yang telah dikumpulkan oleh tenaga medis dan tenaga
kesehatan dengan menyertakan bukti kegiatan yang diunggah ke
dalam portal SKP Platform Satusehat. Tenaga medis dan tenaga
kesehatan dapat melakukan pengunggahan dokumen bukti secara
mandiri ke dalam sistem SKP Platform Satusehat untuk proses
verifikasi dan validasi SKP. Proses verifikasi dan validasi dilakukan
oleh verifikator berdasarkan ketentuan penilaian SKP di dalam
pedoman ini.
BAB IV
PENUTUP
Pedoman Penetapan SKP merupakan acuan dalam pemenuhan kecukupan
satuan kredit profesi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Pedoman ini berprinsip pada penyederhanaan proses penetapan SKP yang
berlaku umum untuk seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan agar lebih
efektif dan efisien.
Dengan ditetapkannya pedoman ini, diharapkan tenaga medis maupun
tenaga kesehatan memperoleh panduan dalam mencapai target SKP yang akan
digunakan untuk perpanjangan SIP dan fungsi pengelolaan pemenuhan
kecukupan SKP dalam rangka perpanjangan SIP tenaga medis dan tenaga
kesehatan dapat berjalan secara optimal.
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI G. SADIKIN
Comments are closed
Sorry, but you cannot leave a comment for this post.