Home » Seputar Apikes BHJ » Informasi APIKES BHJ » STANDAR PROFESI PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN

 
 

STANDAR PROFESI PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN

 

Pimpinan Apikes BHJ

 

Surat Edaran Tentang Persyarata kualifikasi pendidikan dan surat tanda registrasi dalam rangka pengadaan calon aparatur sipil negara, Jabatan Fungsional Kesehatan tahun 2024

NOMOR: PT.01.03/F/570/2024 Dalam rangka pelaksanaan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pengawai Pemerintah...

 
RSUD Pondok Gede

RSUD Pondok Gede

 
RSUD Cileungsi

RSUD Cileungsi

 
RS Royal Taruma

RS Royal Taruma

 
RS Islam Bontang

RS Islam Bontang

 
 

KEPMENKES NO 377 TAHUN 2007

 

LATAR BELAKANG

Munculnya transformasi paradigma rekam medis dari tradisional menjadi manajemen informasi kesehatan pada pertengahan tahun 1990’an merupakan reformasi baru di bidang informasi kesehatan yang dipicu oleh modernisasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Pengelolaan rekam medis dengan format rekaman pada kertas (paper based record) menjadi rekam kesehatan yang berazaskan pada butiran informasi berbasis komputer (computer based environment) yaitu rekam medis yang berbasis pada informasi dengan menerapkan teknologi informasi kesehatan.

Perekam Medis yang profesional wajib memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan standar kompetensi dan kode etik profesi.

 

KUALIFIKASI PENDIDIKAN

1. Diploma 3 (D3) Rekam Medis dan Informasi Kesehatan yang ditempuh selama 6 semester dengan gelar Ahli Madya

2. Diploma 4 (D4) Manajemen Informasi Kesehatan yang ditempuh selama 8 semester dengan gelar Sarjana Sains Terapan MIK

3. Strata 1 (S1) Manajemen Informasi kesehatan yang ditempuh selama 8 semester dengan gelar Sarjana Manajemen Informasi Kesehatan

4. Strata 2 (S2) Manajemen Informasi Kesehatan yang ditempuh selama 4 semester dengan gelar Magister Manajemen Informasi Kesehatan

 

 

Disalin oleh drg Tite Kabul MSc (Direktur)

Comments are closed

Sorry, but you cannot leave a comment for this post.