Home » Kurikulum » Profil & Capaian Pembelajaran

 
 

Profil & Capaian Pembelajaran

 

Pimpinan Apikes BHJ

 

Surat Edaran Tentang Persyarata kualifikasi pendidikan dan surat tanda registrasi dalam rangka pengadaan calon aparatur sipil negara, Jabatan Fungsional Kesehatan tahun 2024

NOMOR: PT.01.03/F/570/2024 Dalam rangka pelaksanaan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pengawai Pemerintah...

 
RSUD Pondok Gede

RSUD Pondok Gede

 
RSUD Cileungsi

RSUD Cileungsi

 
RS Royal Taruma

RS Royal Taruma

 
RS Islam Bontang

RS Islam Bontang

 
 

A. PROFIL LULUSAN

Pendidikan Diploma 3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan melaksanakan kegiatan pendidikan yang menghasilkan lulusan Ahli Madya Kesehatan (A.Md.Kes) dalam menjalankan tugas pelayanan kesehatan sebagai:

  1. Pengode Klinis / Clinical Coder (PI)
    Pengubah informasi dari rekam medis pasien menjadi kode alpha numeric sesuai dengan sistem klasifikasi Klinis
  2. Koordihator Unit Kerja Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (P2)
    Personal yang mengkoordinir pelayanan di Unit Kerja Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
  3. Pengolah Informasi Kesehatan (P3) Pelaksana pengumpulan sampai dengan penyajian data

B. CAPAIAN PEMBELAJARAN

a. Sikap
1) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius; (PS1)
2) menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika; (PS2)
3) berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; (PS3)
4) berperan sebagai warga negara yang bangga dan clnta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa; (PS4)
5) menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; (PS5)
6) bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; (PS6)
7) taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; (PS7)
8) menginternalisasl nilai, norma, dan etika akademik; (PS8)
9) menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; (PS9)
10) menginternalisasi semangat kemandirian. kejuangan, dan kewirausahaan: (PSlO)
11) mampu melaksanakan praktik rekam medis dan informasi kesehatan dengan prinsip ens dan peka budaya sesuai dengan Kode Ktik Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia; dan, (PS11)
12) memiliki sikap, perilaku dan kemampuan rnenjaga kepentingan kerahasiaan pribadi pasien dan rahasia jabatan, dan mampu mempertanggungjawabkan segala tindakan profesinya, baik kepada profesi, pasien maupun masyarakat luas. (PS12)

b. Ketrampilan Khusus
1) Mampu melaksanakan sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis sesuai terminologi medis mengacu pada sistem klasifikasi internasional menggunakan cara manual dan elektronik (P1CP1)
2) Mampu melaksanakan indeks dengan cara mengumpulkan data penyakit, kematian, tindakan dan dokter yang disajikan dalam bentuk laporan i.ideks (P1CP2)
3) Mampu melaksanakan evaluasi kelengkapan isi diagnosis dan tindakan dengan metode kuantitatif menghasilkan ketepatan pengkodean sesuai sistem klasifikasi internasional yang berlaku (P1CP3)
4) Mampu melaksanakan kegiatan pelayanan pasien meliputi pendaftaran. filing, dan korespondensi menggunakan cara manual dan elektronikmenghasilkan dokumen data rekam medis untuk digunakan pada manajemen dasar rekam medis dan informasl kesehatan (P2CP1),
5) Mampu melaksanakan verifikasi data mengacu pada Standar Prosedur Opcrasional (SPO) pemeriksaan data menggunakan metode manual dan elektronik menghasilkan dokumen informasi untuk divalidasi oleh atasan langsung sebagai dasar pengambilan keputusan(P2CP2);
6) Mampu mensosialisasikan setiap program pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan kepada pihak internal dan eksternal tentang sarana pelayanan kesehatan menggunakan media cetak dan elektronik untuk meningkatkan pengetahuan tentang rekam medis dan informasi kesehatan kepada masyarakat (P2CP3),
7) Mampu melaksanakan hubungan kerja inter dan antar profesi sesuai dengao kode etik profesi untuk mewujudkan komunikasi satu arah, kerja tim untuk menghasilkan mutu pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang optimal (P2CP4),
8) Mampu mengelola kelompok kerja dan manajemen kerja dalam menjalankan organisasi sebagai penyelenggara dan pemberi pelayanan kesehatan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen untuk menghasilkan pengendalian sumber daya manusia sejalan dengan kebutuhan prioritas organisasi; (P2CP5).
9) Mampu melaksanakan pengelolaan struktur isi dan standar data rekam medis baik manual maupun elektronik untuk menghasilkan informasi kesehatan pada data rekam medis manual dan elektronik; (P3CP1),
10) Mampu melaksanakan pencatatan dan pelaporan data surveilans yang dilakukan secara rutin menggunakan cara manual dan elektronik sesuai sistem pelaporan, standar Sistem Informasi Rumah Sakit/SIRS dan Sistem Informasi Manajemen Puskesmas/SIMPUS; (P3CP2),
11) Mampu melaksanakan pengumpulan dan pengolahan sumber data menggunakan metode manual dan elektronik menghasilkan dokumen laporan internal (sarana pelayanan kesehatan) dan dokumen laporan eksternal untuk ditujukan ke sarana kesehatan (dinas kesehatan, kementerian kesehatan, asuransi kesehatan) secara rutin; (P3CP3),
12) Mampu mengevaluasi isi rekam medis (manual dan elektronik) menggunakan metoda analisis kualitatif dan kuantitatif yang disajikan dalam bentuk laporan mutu rekam medis pada kondisi rutin; (P3CP4),
13) Mampu melakukan pengembangan diri terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui seminar, pelatihan dan pendidikan di bidang rekam medis dan informasi kesehatan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang perekam medis dan informasi kesehatan. (P3CP5)

c. Pengetahuan
Penguasaan pengetahuan tentang :
klasifikasi dan kodefikasi penyakit yang tercatat pada rekam medis pasien dengan berbasis pada pengetahuan tentang struktur dan fungsi utama serta gangguan fungsi dari berbagai penyakit pada sistem tubuh manusia, termasuk kegiatan analisis, verifikasi dan evaluasi data rekam medis secara kuantitatif maupun kualitatif dalam lingkup pelayanan rekam medis. Lebih lanjut penguasaan pengetahuan tentang pengolahan data hasil klasifikasi dan kodefikasi yang telah terverifikasi tersebut dalam bentuk berbagai indeks sebagai sumber data pelaporan internal dan eksternal secara manual maupun elektronik mengacu pada kebijakan di sarana pelayanan kesehatan.

d. Ketrampilan Umum
1) Mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas dan menganalisis data dengan beragam metode yang sesuai. baik yang belum maupun yang sudah baku:
2) Mampu menunjukkan kinerja bermutu dan terukur;
3) Mampu memecahkan masalah pekerjaan dengan sifat dan konteks yang sesuai dengan bidang keahlian terapannya didasarkan pada pemikiran logis. inovatif, dan bertanggung jawab atas hasilnya secara mandiri;
4) Mampu menyusun laporan hasil dan proses kerja secara akurat dan sahih serta mengomunikasikannya secara efektif kepada pihak lain yang membutuhkan;
5) Mampu bekerja sama, berkomunlkasi dan berinovatif dalam pekerjaannya;
6) Mampu bertanggung javvab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervise dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya;
7) Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya. dan mengelola pengembangan kompetensi kerja secara mandiri; dan
8) Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.

Comments are closed

Sorry, but you cannot leave a comment for this post.