SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR
NOMOR : 1 /S.KEP/APIKBH/III/2020
TENTANG : PELAKSANAAN KULIAH DARI RUMAH (DARING)
AKADEMI PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN BHUMI HUSADA JAKARTA
Menimbang
- Bahwa dalam pencegahan meluasnya wabah virus corona, dihimbau untuk melakukan Social Distancing proses pendidikan
- Bahwa dalam rangka memberikan pendidikan yang berkualitas di lingkungan Akademi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Bhumi Husada Jakarta selanjutnya disebut Apikes BHJ dianggap perlu melaksanakan perkuliahan daring mulai Senin 16 Maret sampai Sabtu 28 Maret 2020 Apikes Bhumi Husada Jakarta.
- Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Apikes Bhumi Husada Jakarta.
Mengingat
- Undang – Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Undang – Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.00.06.1.1.347.4 tanggal 2 Februari 1998 tentang izin penyelenggaraan Akademi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Bhumi Husada Jakarta.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 44/D/O/2007 tentang Pengalihan Pembinaan Akademi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Bhumi Husada Jakarta dari Departemen Kesehatan kepada Departemen Pendidikan Nasional yang diselenggarakan oleh Yayasan Bhumi Husada Jakarta
Memperhatikan
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2O2O dan Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Pencegahan dan Penanganan CoronaVirus Disease (Covid-19), tanggal 9 Maret 2020.
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19), 17 Maret 2020
M E M U T U S K A N
Menetapkan
Pertama
Pelaksanaan proses pembelajaran di lingkungan Apikes Bhumi Husada Jakarta berdasarkan daring / online dari Hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan hari Sabtu tanggal 29 Maret 2020
Kedua
Sistem yang digunakan adalah sistem dimana proses belajar mengajar dapat dipantau oleh pihak Apikes Bhumi Husada Jakarta yaitu
- Sistem e-learning moodle Apikes Bhumi Husada Jakarta yang berada di www.akademiperekammedis.ac.id. Sistem ini untuk menunjang proses pemberian bahan ajar, kuis, latihan dan atau pengumpulan tugas mandiri.
- Discord Apikes Bhumi Husada Jakarta yang bisa diakses melalui https://discord.gg/——- untuk mendukung proses pembelajaran e-learning bila diperlukan dengan menyediakan sarana untuk :
- Text chat dan voice chat antar dosen dan mahasiswa
- Video conference dan online meeting antar dosen dan mahasiswa
Ketiga
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari diterbitkannya Surat Keputusan ini menjadi tanggung jawab Yayasan Bhumi Husada Jakarta
Keempat
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bisa diubah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 16 Maret 2020
Direktur
drg. Tite Kabul, M.Sc.PH
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
1. Ketua Yayasan Bhumi Husada Jakarta
2. Arsip
SK PDF : HALAMAN 1, HALAMAN 2
By Admin 1 in Administrasi, Jadwal APIKES BHJ, Lain lain, Pengumuman APIKES BHJ on March 18, 2020
Comments are closed
Sorry, but you cannot leave a comment for this post.