Home » Administrasi » SK DIREKTUR PEMBELAJARAN DARING

 
 

SK DIREKTUR PEMBELAJARAN DARING

 

Pimpinan Apikes BHJ

 

Surat Edaran Tentang Persyarata kualifikasi pendidikan dan surat tanda registrasi dalam rangka pengadaan calon aparatur sipil negara, Jabatan Fungsional Kesehatan tahun 2024

NOMOR: PT.01.03/F/570/2024 Dalam rangka pelaksanaan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pengawai Pemerintah...

 
RSUD Pondok Gede

RSUD Pondok Gede

 
RSUD Cileungsi

RSUD Cileungsi

 
RS Royal Taruma

RS Royal Taruma

 
RS Islam Bontang

RS Islam Bontang

 
 

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR

NOMOR    : 1   /S.KEP/APIKBH/III/2020

TENTANG : PELAKSANAAN KULIAH DARI RUMAH (DARING)

AKADEMI PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN BHUMI HUSADA JAKARTA

Menimbang

  • Bahwa dalam pencegahan meluasnya wabah virus corona, dihimbau untuk melakukan Social Distancing proses pendidikan
  • Bahwa dalam rangka memberikan pendidikan  yang berkualitas di lingkungan Akademi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Bhumi Husada Jakarta selanjutnya disebut Apikes BHJ dianggap perlu melaksanakan perkuliahan daring mulai Senin 16 Maret sampai Sabtu 28 Maret 2020 Apikes Bhumi Husada Jakarta.
  • Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Apikes Bhumi Husada Jakarta.

Mengingat

  • Undang – Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 
  • Undang – Undang nomor  12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  • Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.00.06.1.1.347.4 tanggal 2 Februari 1998 tentang izin penyelenggaraan Akademi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Bhumi Husada Jakarta.
  • Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 44/D/O/2007 tentang Pengalihan Pembinaan Akademi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Bhumi Husada Jakarta dari Departemen Kesehatan kepada Departemen Pendidikan Nasional yang diselenggarakan oleh Yayasan Bhumi Husada Jakarta

Memperhatikan

  • Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2O2O dan Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Pencegahan dan Penanganan CoronaVirus Disease (Covid-19), tanggal 9 Maret 2020.
  • Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19), 17 Maret 2020

M E M U T U S K A N

Menetapkan

Pertama
Pelaksanaan proses pembelajaran di lingkungan Apikes Bhumi Husada Jakarta berdasarkan daring / online dari Hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan hari Sabtu tanggal 29 Maret 2020

Kedua
Sistem yang digunakan adalah sistem dimana proses belajar mengajar dapat dipantau oleh pihak Apikes Bhumi Husada Jakarta yaitu

  • Sistem e-learning moodle Apikes Bhumi Husada Jakarta yang berada di www.akademiperekammedis.ac.id. Sistem ini untuk menunjang proses pemberian bahan ajar, kuis, latihan dan atau pengumpulan tugas mandiri.
  • Discord Apikes Bhumi Husada Jakarta yang bisa diakses melalui https://discord.gg/——- untuk mendukung proses pembelajaran e-learning bila diperlukan dengan menyediakan sarana untuk :
  1. Text chat dan voice chat antar dosen dan mahasiswa
  2. Video conference dan online meeting antar dosen dan mahasiswa 

Ketiga
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari diterbitkannya Surat Keputusan ini menjadi tanggung jawab Yayasan Bhumi Husada Jakarta

Keempat
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bisa diubah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan

Ditetapkan di    : Jakarta
Pada tanggal    : 16 Maret 2020

Direktur
drg. Tite Kabul, M.Sc.PH

Tembusan disampaikan kepada Yth. :
1. Ketua Yayasan Bhumi Husada Jakarta
2. Arsip

SK PDF : HALAMAN 1, HALAMAN 2

Comments are closed

Sorry, but you cannot leave a comment for this post.