Home »

 
 

Rekam Medis

 

Rekam Medis, dikenal juga sebagai Medical Record

Permenkes no 269 tahun 2008: Rekam Medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien

Ditulis Oleh Praktisi Kesehatan: Dokter Dan Atau Dokter Gigi

Sebutan/titel bagi lulusan Diploma III Rekam Medis dan Informasi Kesehatan adalah AMd RMIK (Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan)

AMd RMIK adalah Mitra Dokter Dan Atau Dokter Gigi

Fungsi Rekam Medis:

  • Administration
  • Legal: Sebagai Bukti Otentik Di Pengadilan
  • Financial
  • Research
  • Education
  • Documentation
  • Planning And Marketing

Lapangan Kerja Perekam Medis:

  • Rumah Sakit
  • Puskesmas
  • Kementrian Kesehatan
  • Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten.Kota
  • Asuransi Kesehatan